Selain itu, asal mula dan jalur sintesis tidak terlihat dari COA. COA yang diperoleh oleh produsen farmasi seringkali merupakan salinan COA pada kop surat distributor dan bukan COA yang diberikan oleh produsen gliserin. Rantai pengawasan atau sejarah distribusi gliserin juga tidak diketahui karena gliserin mungkin telah dijual beberapa kali antara pembuatannya.
FDA kemudian memberi peringatan kepada produsen farmasi, pengemas ulang, dan pemasok, mengenai dengan potensi bahaya pemalsuan gliserin dan merilis 4 rekomendasi yang dirancang untuk menghindari keracunan DEG di masa depan.Â
Rekomendasi ini menyarankan produsen produk obat untuk menguji DEG pada semua bets gliserin, menyarankan bagi bagi produsen untuk "mengetahui rantai pasokan untuk gliserin", mensosialisasikan ke produsen dan semua personel untuk menyadari pentingnya pengujian gliserin, dan uji DEG oleh pihak pengemas ulang atau pihak yang mendistribusikan gliserin.
Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dikeluarkan oleh kepala BPOM Republik Indonesia tahun 2018 pun sebenarnya telah mengatur dengan jelas tata cara pembelian bahan baku dari vendor, yaitu pada Bab 8 Inspeksi Diri, Audit Mutu dan Audit & Persetujuan Pemasok.Â
Isi Bab ini meliputi bahwa Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) hendaklah bertanggung jawab bersama bagian lain yang terkait untuk memberi persetujuan pemasok yang dapat diandalkan memasok bahan awal.Â
Evaluasi hendaklah dilakukan sebelum pemasok disetujui dan masuk ke dalam daftar pemasok resmi, dengan mempertimbangkan riwayat pemasok dan sifat bahan yang dipasok.Â
Kemudian jika audit diperlukan, audit tersebut hendaklah menetapkan kemampuan pemasok dalam pemenuhan standar CPOB. Â Selain itu, semua pemasok yang telah ditetapkan hendaklah dievaluasi secara teratur.
Dengan adanya aturan ini, sebenarnya mutu diharapkan dapat dipastikan dari pengiriman bahan baku. Namun menjadi rumit bila proses bahan baku diimpor dari negara lain, yang pastinya memerlukan biaya audit secara langsung cukup besar.Â
Integritas dari data yang dikeluarkan juga perlu dipastikan sesuai dengan data integrity, sehingga data yang diberikan oleh pemasok merupakan data yang valid.Â
Pada kasus keracunan EG dan DEG di Indonesia yang sedang terjadi, badan regulasi (BPOM) beserta Kementrian kesehatan pun telah berusaha melakukan investigasi dan mencari root cause dari kasus ini dan bergerak cepat untuk mencegah terjadinya kasus lain, seperti menghentikan sementara penjualan obat sirup, melakukan pengujian terhadap pasien, serta mencari antidote-nya.
Opini dan Saran Pencegahan Masa Depan