Mohon tunggu...
Retno Septyorini
Retno Septyorini Mohon Tunggu... Administrasi - Suka makan, sering jalan ^^

Content Creator // Spesialis Media IKKON BEKRAF 2017 // Bisa dijumpai di @retnoseptyorini dan www.retnoseptyorini.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan featured

Belajar dari Bencana Gempa Jogja 2006, Investasi Baiknya Disimpan di Mana Ya?

16 Mei 2016   15:03 Diperbarui: 27 Mei 2020   18:44 1472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kriteria Simpanan Layak Bayar (dokumentasi LPS)

Saya memang hobi mengoleksi uang recehan pecahan 1000 dan 500. Tidak jarang uang pecahan di bawahnya juga ikutan disimpan ke dalam dompet yang berukuran cukup besar. Waktu itu dompetnya masih ada, namun hanya menyisakan uang logam 100an saja. Uang koin bernominal lebih tinggi yakni Rp1.000 dan Rp 500-annya raib entah kemana. 

Memang, menyimpan uang recehan tentu bukan merupakan sebuah investasi. Namun pengalaman kehilangan tersebut memberi saya banyak pelajaran, utamanya terkjait dengan kemanan ketika saya sudah mulai memikirkan untuk berinvestasi. Dimanakah tempat investasi yang paling aman?

Dimanakah Tempat Investasi yang Paling Aman Saat Ini?

Seiring dengan perkembangan teknologi, perbankan pun mulai mengalami transformasi sedemikian rupa sehingga mampu menjawab kebutuhan dan kenyamanan para nasabahnya. 

Tidak terkecuali dengan tingkat keamanan harta benda yang dipercayakan oleh para nasabah bank. Dalam persoalan keamanan keuangan nasabah bank, Indonesia memiliki sebuah lembaga yang memiliki otoritas penuh terkait dengan penjaminan uang nasabah yang tersimpan di bank. Lembaga tersebut tidak lain adalah Lembaga Penjamin Simpanan atau yang kerap disingkat dengan sebutan LPS.

Dalam acara Nangkring  bertema Merencanakan keuangan yang Baik untuk Masa Depan Bersama LPS dan Kompasianer Jogja yang digelar pada hari Sabtu, tanggal 24 April lalu, Kepala Divisi Kepatuhan II LPS, Bapak Arianto Wicaksono menjelaskan berbagai hal terkait LPS yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2004. 

Undang-undang dengan 102 pasal tersebut membahas seluk-beluk LPS mulai dari pengertian hingga fungsi serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan. Salah satu fungsi penting LPS tidak lain untuk menjamin simpanan nasabah yang disimpan di bank.

Per Februari 2016 ini tercatat ada 118 bank umum dan 1800 BPR menjadi anggota LPS. Bank yang dimaksud meliputi bank umum dan BPR yang beroperasi di Indonesia, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah. Ini berarti simpanan Anda di bank anggota LPS akan dijamin oleh LPS. 

Objek penjaminan yang dimaksud meliputi tabungan, deposito, sertifikat deposito, giro dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan. Lalu apakah menyimpan uang di bank sudah tentu aman? Tunggu dulu! Ada beberapa kriteria penting yang wajib diketahui para nasabah terkait dengan keamanan sumber dana yang disimpan di bank.

Ada beberapa tips menabung yang perlu diketahui sebelum memilih menabung di Bank. Selain mengecek logo LPS di bank pilihan Anda, setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan agar tabungan Anda termasuk dalam kriteria simpanan yang layak bayar oleh LPS. Tiga kriteria simpanan layak bayar oleh LPS tersebut dikenal dengan sebutan 3T. 

Kriteria Simpanan Layak Bayar (dokumentasi LPS)
Kriteria Simpanan Layak Bayar (dokumentasi LPS)
T yang pertama adalah TERCATAT DALAM PEMBUKUAN BANK. Jadi jika Anda gemar titip transfer uang tabungan pada teman yang secara rutin pergi ke bank, jangan lupa untuk meminta bukti transfer sekaligus membukukannya di buku tabungan Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun