Pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan kepada wartawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya, penetapan hakim harus segera dilaksanakan.
Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan, bahwa berdasarkan fakta hukum, kliennya tidak bersalah.
"Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum," kata Rio. ( Arifin )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!