Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil Putusan Pra Peradilan dengan nomor perkara : 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, yang menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Kemudian, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan, serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata Rio saat membacakan isi eksepsinya didampingi Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H.
Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada majelis hakim waktu satu Minggu untuk menanggapinya.
"Mohon waktu satu Minggu majelis," ujar Herlambang.
Untuk diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, Khadwanto, Hakim yang menyidangkan Pra Peradilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini, pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.
Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas, bahwa putusan hakim Pra Peradilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum putusan praperadilan.
Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/05/2023), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda, yakni penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.
Kini pihaknya masih menunggu penetapan hakim dalam sidang pertama nanti, apakah perkara akan dilanjutkan atau Daffa dibebaskan.
"Kenapa sampai sekarang tahanan (Daffa) belum dikeluarkan, karena dalam Putusan Pra Peradilan, kami tidak diperintahkan. Kejaksaan tidak diikutkan sebagai pihak. Kami tidak punya kewenangan untuk melaksanakan Putusan Pra Peradilan. Kewenangan ada di hakim," ujar Jemmy, Senin (22/05/2023) lalu.