Akhirnya, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengarahkan pembuatan hukum yang berfokus pada kesejahteraan dan keadilan sosial yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial.
Secara keseluruhan, Pancasila bukan sekadar semboyan, ia adalah fondasi dari sistem hukum kita. Setiap undang-undang yang dibuat di Indonesia sudah semestinya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, memastikan bahwa hukum yang dihasilkan tidak hanya adil secara legal, tetapi juga bermoral dan beradab, sesuai dengan karakter bangsa. Di tengah berbagai tantangan modern, mempertahankan relevansi dan penerapan Pancasila dalam hukum kita adalah langkah penting untuk menjaga keutuhan dan keadilan sosial di Indonesia.
Lebih lanjut, generasi muda juga harus berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dengan menolak segala bentuk provokasi dan tindakan yang dapat memecah belah bangsa. Hal ini mencakup berperan serta dalam kegiatan sosial yang mempromosikan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas, yang semuanya merupakan manifestasi dari Pancasila.
Kesimpulannya, relevansi Pancasila dengan hukum di Indonesia sangat vital dan harus terus dijaga, terutama oleh generasi muda. Dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya menjadi warga negara yang baik, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan cita-cita bangsa.
Referensi :
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1512/351
https://id.m.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_24_Tahun_2009
Ditulis oleh :
Lintang Sakti Chafie Ananda
Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Negeri Yogyakarta