Mohon tunggu...
LINTANG SAKTI
LINTANG SAKTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA ILMU HUKUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

OLAHRAGA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Pancasila yang Terus Kontinyu dengan Hukum di Indonesia dan Bagi Generasi Muda

21 Agustus 2024   18:24 Diperbarui: 21 Agustus 2024   18:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengarahkan pembuatan hukum yang berfokus pada kesejahteraan dan keadilan sosial yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial.

Secara keseluruhan, Pancasila bukan sekadar semboyan, ia adalah fondasi dari sistem hukum kita. Setiap undang-undang yang dibuat di Indonesia sudah semestinya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, memastikan bahwa hukum yang dihasilkan tidak hanya adil secara legal, tetapi juga bermoral dan beradab, sesuai dengan karakter bangsa. Di tengah berbagai tantangan modern, mempertahankan relevansi dan penerapan Pancasila dalam hukum kita adalah langkah penting untuk menjaga keutuhan dan keadilan sosial di Indonesia.

Lebih lanjut, generasi muda juga harus berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dengan menolak segala bentuk provokasi dan tindakan yang dapat memecah belah bangsa. Hal ini mencakup berperan serta dalam kegiatan sosial yang mempromosikan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas, yang semuanya merupakan manifestasi dari Pancasila.

Kesimpulannya, relevansi Pancasila dengan hukum di Indonesia sangat vital dan harus terus dijaga, terutama oleh generasi muda. Dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya menjadi warga negara yang baik, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan cita-cita bangsa.

Referensi :

https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1512/351

https://id.m.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_24_Tahun_2009

Ditulis oleh :

Lintang Sakti Chafie Ananda

Mahasiswa Ilmu Hukum

Universitas Negeri Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun