Mohon tunggu...
Lintang Johar
Lintang Johar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi teknik sipil Universitas Katolik Parahyangan

hobi menari, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Kondisi Paham Rasisme di Indonesia Melalui Kasus Politikus Ambroncius Nababan

27 Oktober 2022   00:29 Diperbarui: 27 Oktober 2022   00:53 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I

PENDAHULUAN

Keragaman suku serta ras yang terjadi tentu tidak dapat kita hindari. Dengan hal ini, muncul berbagai pandangan yang timbul dari suatu kelompok terhadap kelompok lain yang dianggap berbeda. Paham yang meyakini bahwa identitas mereka lebih unggul dan membenarkan ketidaksetaraan. 

Secara umum, kita kenal sebagai tindakan rasisme. Menurut Oliver C. Cox, Rasisme adalah situasi yang menilai berbagai tindakan dan nilai dalam suatu kelompok berdasar perspektif kulturalnya yang memandang semua nilai sosial masyarakat lain diluar diri mereka itu salah dan tidak dapat diterima.

Penyebab timbulnya rasisme terjadi karena beberapa faktor, yakni adanya pemberian doktrin suatu ras minoritas lebih inferior dari ras yang dominan, terdapat ajaran turun-temurun dari suatu kelompok masyarakat, dan munculnya suatu aturan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. 

Rasisme meyakini akan anggota ras minoritas tidak layak mendapat tempat eksklusif dibanding ras mayoritas baik dalam kekuasaan politik, ekonomi, pekerjaan serta seluruh aspek dalam berkewarganegaraan. Maka, Rasisme dipandang sebagai sebuah tindakan yang melanggar norma serta hak asasi manusia karena menyangkut dengan kebebasan seseorang.  

Bentuk tindakan rasisme ini dapat berupa prasangka atau bahkan bisa sampai berupa ancaman. 

Prasangka buruk muncul sebagai cara untuk meningkatkan citra diri seorang individu atau kelompok. Individu atau kelompok yang memandang rendah kelompok lain, akan menghasilkan prasangka yaitu pandangan bahwa mereka berhak memimpin atau mendominasi orang lain karena superioritas mereka. 

Namun, kenyataannya superioritas ras malah mendiskriminasi dan melanggar hak orang lain. Prasangka mewujudkan suatu rasionalisasi untuk diskriminasi, selanjutnya diskriminasi sering kali membawa ancaman. 

Ancaman yang dilakukan dapat berupa psikologis maupun fisik yang memang sengaja ditujukkan kepada kelompok ras sasaran. Perbuatan yang dilakukan misalnya  menghina, menghisap, menindas dan sampai membunuh.

Rasisme masih menjadi permasalahan yang marak terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia sebagai negara multikultural. kasusnya banyak terjadi bahkan dapat dilakukan oleh kalangan masyarakat biasa maupun petinggi.

Sebagai contoh, kasus yang terjadi pada bulan Januari tahun 2021 seorang politikus bernama Ambroncius Nababan terjerat kasus dugaan rasisme kepada aktivis Papua yakni Natalius Pigai melalui media sosial facebook. Ambroncius telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BAB II

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Awal mula terjadinya peristiwa ini diawali ketika Ambroncius mengunggah sebuah postingan foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan gorilla. Kalimat  "Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. 

Sa setuju pace," menyertai gambar postingan tersebut. Foto yang diunggah melalui sosial media tersebut langsung viral dan menuai kontroversi. Sebelumnya, Natalius Pigai memang menyuarakan bahwa ia tidak setuju dengan pemerintah yang memaksa warga menggunakan vaksin Sinovac.

Namun tanggapan yang diberi oleh Ambroncius seolah-olah menyamakan Natalius Pigai dengan binatang gorilla. Tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan karena lagi-lagi ras kulit hitam mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. 

Ambroncius yang berasal dari suku batak mendapat kecaman dari masyarakat batak di Provinsi Papua. Dimana mereka mengutuk keras pernyataan Ambroncius Nababan. Mereka juga menegaskan bahwa hal tersebut murni ungkapan pribadi dari beliau sehingga tidak mewakili masyarakat Batak yang tinggal di Papua.

Penyebaran informasi yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap seseorang serta membawa unsur SARA dapat dikenakan pasal. Dengan demikian, Ambroncius dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena melanggar beberapa aturan tentang diskriminasi ras serta informasi transaksi elektronik. 

Disebutkan pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Hingga saat ini pun ternyata masih ada kasus rasisme di dalam negara kita sendiri. Khususnya stigma yang melekat bagi masyarakat dengan ras berkulit hitam. Bahkan olok-olokannya dijadikan candaan untuk konsumsi publik. 

Tindakan Ambroncius memperlihatkan bahwa ia masih kental mempercayai stereotipe akan perbedaan ras. Walaupun kejadian ini dilakukan sebagai bentuk protesnya karena Natalius menyerang program vaksinasi Covid-19, tetapi tetap dari segi manapun tidak bisa dibenarkan.

BAB III

KESIMPULAN

Dengan demikian, kita harus berhati-hati dalam bertindak baik di kehidupan nyata maupun dalam media sosial. Hindari pernyataan yang menyinggung mengenai SARA karena dampaknya akan merugikan seseorang atau kelompok yang bersangkutan. 

Paham negatif tersebut bisa mengganggu kondisi psikologis serta fisik yang mungkin tak kita sangka-sangka. Peristiwa serupa yang terjadi juga bisa dialami dan dilakukan oleh siapa saja. kita harus bisa lebih peka serta menerima bahwa memang kita hidup dalam keberagaman ras, suku, agama, dan adat.

Karena doktrin tentang masyarakat atau ras tertentu sudah tertanam secara turun temurun, maka generasi sekarang harus diberikan wawasan lebih tentang perbedaan ras yang ada di masyarakat serta sikap yang harus ditujukkan pada orang-orang atau sekelompok yang berbeda darinya.

Bersikap tegas jika melihat orang di sekitar kita menjadi korban rasisme atau bahkan hal tersebut terjadi pada diri kita sendiri. Cobalah untuk dapat berbaur dengan memandang setiap suku, ras, dan golongan memiliki hak yang sama.

Dengan hidup berdampingan maka kita semua bisa menjalani aktivitas masing-masing dengan baik. Tidak ada saling ganggu atau bahkan merugi satu sama lain. Pendidikan dari orang tua juga sekolah menjadi pondasi pertama atas nilai-nilai toleransi yang kita punya. 

Jangan sampai keadaan ini bisa dijadikan peluang bagi orang-orang yang berniat buruk untuk memecah belah bangsa kita yaitu bangsa Indonesia.

Peraturan Undang-Undang juga telah mengatur hukuman bagi pelanggar yang melakukan tindak rasisme.

Selain itu, Di tingkat internasional, ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal 2 DUHAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas hak-hak ini "tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya."

Memang tidak mudah untuk mengubah pandangan seseorang terhadap ras tertentu. Apalagi kenyataannya bahwa kita hidup dalam negara yang multikultural. 

Namun dengan langkah-langkah kecil misalnya saja seperti hidup berdampingan baik dengan seluruh masyarakat yang berbeda dapat mencegah generasi mendatang memiliki pola pikir yang sama. Kita semua memiliki peran dalam mencegah terjadinya kasus-kasus seperti contoh di atas serta kasus lainnya yang serupa.

DAFTAR PUSTAKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun