Mohon tunggu...
Lintang Johar
Lintang Johar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi teknik sipil Universitas Katolik Parahyangan

hobi menari, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Kondisi Paham Rasisme di Indonesia Melalui Kasus Politikus Ambroncius Nababan

27 Oktober 2022   00:29 Diperbarui: 27 Oktober 2022   00:53 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB III

KESIMPULAN

Dengan demikian, kita harus berhati-hati dalam bertindak baik di kehidupan nyata maupun dalam media sosial. Hindari pernyataan yang menyinggung mengenai SARA karena dampaknya akan merugikan seseorang atau kelompok yang bersangkutan. 

Paham negatif tersebut bisa mengganggu kondisi psikologis serta fisik yang mungkin tak kita sangka-sangka. Peristiwa serupa yang terjadi juga bisa dialami dan dilakukan oleh siapa saja. kita harus bisa lebih peka serta menerima bahwa memang kita hidup dalam keberagaman ras, suku, agama, dan adat.

Karena doktrin tentang masyarakat atau ras tertentu sudah tertanam secara turun temurun, maka generasi sekarang harus diberikan wawasan lebih tentang perbedaan ras yang ada di masyarakat serta sikap yang harus ditujukkan pada orang-orang atau sekelompok yang berbeda darinya.

Bersikap tegas jika melihat orang di sekitar kita menjadi korban rasisme atau bahkan hal tersebut terjadi pada diri kita sendiri. Cobalah untuk dapat berbaur dengan memandang setiap suku, ras, dan golongan memiliki hak yang sama.

Dengan hidup berdampingan maka kita semua bisa menjalani aktivitas masing-masing dengan baik. Tidak ada saling ganggu atau bahkan merugi satu sama lain. Pendidikan dari orang tua juga sekolah menjadi pondasi pertama atas nilai-nilai toleransi yang kita punya. 

Jangan sampai keadaan ini bisa dijadikan peluang bagi orang-orang yang berniat buruk untuk memecah belah bangsa kita yaitu bangsa Indonesia.

Peraturan Undang-Undang juga telah mengatur hukuman bagi pelanggar yang melakukan tindak rasisme.

Selain itu, Di tingkat internasional, ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal 2 DUHAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas hak-hak ini "tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya."

Memang tidak mudah untuk mengubah pandangan seseorang terhadap ras tertentu. Apalagi kenyataannya bahwa kita hidup dalam negara yang multikultural. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun