Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Harapan Pahlawan Devisa di Tengah Keprihatinan

8 Agustus 2016   17:26 Diperbarui: 8 Agustus 2016   18:12 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang harus ditekankan adalah adanya batas kewajiban perlindungan negara. Pelaksanaan perlindungan warga negara tidak dapat dilepaskan dari pengaturan hukum internasional, antara lain ketentuan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dan Kebiasaan serta Prinsip-Prinsip Hukum Internasional. Lebih lanjut konvensi tersebut menekankan bahwa salah satu fungsi perwakilan adalah memberikan perlindungan terhadap kepentigan warga negaranya selama dilakukan dalam batas-batas yang diperbolehkan.

Karena itu berdasarkan Customary International Law, kewajiban utama pemerintah terhadap warga negaranya yang mengalami masalah hukum di luar negeri adalah sebatas memastikan warga negaranya memperoleh peradilan yang adil, termasuk mendapatkan hak-haknya untuk melakukan pembelaan secara terbuka.

Langkah pemerintah mempererat hubungan bilateral dengan Arab Saudi juga menjadi suatu sistem yang diharapkan bisa mengurangi jumlah kasus hukum yang dialami imigran Indonesia. Upaya jemput bola yang dilakukan Kementerian Luar Negeri berperan sebagai media penyampaian perkembangan kasus dan kampanye penyadaran publik untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan pelindungan WNI.

Peran BNP2TKI

BNP2TKI berencana menyiapkan perubahan jenis visa bagi buruh migran. Hal ini menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada buruh migran di luar negeri.

Untuk seluruh TKI visa yang harus digunakan adalah visa amal atau kerja, bukan visa khadamat atau pembantu. Sehingga di sana mereka tidak hanya diperlakukan seperti properti saja. Selain mengubah jenis visa, pemerintah juga tengah menyusun mekanisme pemulangan buruh migran. Artinya, para buruh migran tidak bisa serta-merta dipulangkan ke Indonesia. Setelah dipulangkan, mereka tetap harus diberdayakan. Jangan sampai setelah pulang mereka jadi pengangguran. Di sini jadi masalah, pulang pun juga jadi masalah, jadi hidupnya serba susah.

Selanjutnya adalah mengenai pemulangan, yang artinya para buruh migran tidak bisa serta merta dipulangkan. Setelah dipulangkan mereka tetap harus diberdayakan. Tahun ini BNP2TKI mendampingi sekitar 15 ribu buruh migran yang kembali dari luar negeri, untuk nantinya diberdayakan di dalam negeri. Terutama bagi imigran overstayer dan TKI undocumented yang dikirim secara ilegal.

Program pemberdayaan ini, menurut Nusron Wahid, terbagi menjai empat sektor yaitu ketahanan pangan yang meliputi pelatihan di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan; industri kreatif yang meliputi pelatihan di bidang kerajinan; pariwisata yang meliputi pelatihan di bidang kuliner dan jasa penginapan; dan produksi kreatf yang meliputi pelatihan diusaha perdagangan kecil dan persiapan untuk menjadi pegawai.

Kesimpulan

TKI dan BMI juga manusia yang memiliki hak untuk memperjuangkan harkat dan martabatnya. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh bagian dunia tempat mereka bekerja. Peran pemerintah dan BNP2TKI dalam perlindungan buruh migran diperlukan untuk membantu mereka menjalani hidup aman, nyaman, tenteram, dan berharga. Hukum pun diharap tidak berpihak kepada satu negara saja. Para buruh migran juga menanti realisasi program Nawacita dari Presiden RI Joko Widodo demi kesejahteraan warga negara Indonesia yang menjadi pahlawan devisa di luar negeri.

---

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun