c. Pimpinan jabatanÂ
d. Penipuan
 f. Pengadaan barang dan jasa
 g Kepuasan JamÂ
h. Percobaan, konspirasi, dan penghasutan untuk melakukan tindak pidana korupsi
Tindakan korupsi di atas merupakan hal yang lumrah terjadi di Indonesia. Berdasarkan statistik KPK, bentuk korupsi yang paling umum adalah suap. Korupsi pengadaan barang dan jasa menempati urutan kedua, dan penyalahgunaan anggaran menempati urutan ketiga. Daerah dengan tingkat korupsi tertinggi adalah pemerintah pusat, disusul Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri melaporkan jumlah kasus tertinggi berdasarkan lembaga yang paling korup, yakni lembaga/kementerian sebanyak 274 kasus, disusul lembaga legislatif/kota sebanyak 181 kasus, dan lembaga daerah sebanyak 99 kasus. . Organisasi korup terakhir adalah DPR/DPRD dengan 61 kasus.
Berdasarkan data KPK, profesi dan kegiatan korupsi terbanyak adalah orang yang menjalankan profesi dan tugas sipil sebanyak 184 kasus. Sebanyak 175 orang merupakan tenaga profesional Tingkat I/II/III.145 kasus melibatkan DPR/DPRD, profesi terkorup ketiga. Dari tahun 2004 hingga 2007, 17 juri berpartisipasi. Hal ini seolah ingin mengatakan bahwa korupsi bukanlah suatu perbuatan terlarang dan haram yang dapat berdampak pada diri sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.
 2.Berbagai Faktor Penyebab Korupsi Wiryawan
 (2016) menyatakan bahwa faktor penyebab korupsi banyak terjadi di Indonesia karena sebagian masyarakat percaya bahwa mereka bisa sukses jika menjadi kaya. Oleh karena itu, masyarakat menggunakan segala cara untuk memperoleh kekayaan, yang mengakibatkan kerugian negara dan bangsa akibat korupsi. Di bawah ini adalah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
 a. Faktor PribadiÂ