Dikeluarkannya aturan baru ini menimbulkan banyak sekali komentar masyarakat sebab banyak masyarakat yang awam perihal sertifikat mengemudi ini. Tak sedikit juga yang mengatakan bahwa pertaturan baru ini hanya merepotkan hingga menjadi "ladang panen pungli" bagi oknum tidak bertanggung jawab. Sebab, sebelum adanya aturan sertifikat ini masyarakat mengaku kerap kali dimintai sejumlah uang oleh oknum sebagai 'jalur cepat' untuk mendapatkan SIM baik SIM A maupun SIM C.
Berikut kata netizen:
“gimana ya, sekarang aja banyak yang pake jalur belakang, nembak gitu. Apalagi kalo ada beginian bisa tambah banyak nanti.”
“aduh, gak usah aneh-aneh deh pake gituan segala, nanti yang minta duit tambah banyak.”
“kalo kata gue sih nanti malah sekolah mengemudinya yang minta duit tambahan, ya kali bikin sertifikat kaga ngeluarin duit.”
“bagus sih, biar gak ada lagi orang gila bawa mobil di jalan”
“antara setuju sama ga setuju sih. Setuju karena biar gak ada ada lagi yang bawa mobil ugal-ugalan dijalan, gak setujunya karena khawatir nanti makin banyak lagi yang pungli, nawarin jalur belakang yang harganya gak masuk akal.”
“keren deh, udah ga asal-asalan lagi. Tapi yang pake jalur cepet nembak gitu juga harus ditertibkan dong, masa Cuma aturannya doang yang dibanyakin.”
Tanggapan beragam lainnya dapat dilihat pada akun media sosial yang membahas terkait stuan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Terdapat banyak tanggapan dari netizen. Tak sedikit yang menganggap bahwa aturan baru ini menyulitkan dan akan semakin banyak oknum yang memanfaatkan menawaran ‘jalur cepat’ dengan harga yang ditawarkan sangat tinggi bahkan tidak masuk akal.
Penggunaan sertifikat mengemudi sebagai aturan baru dapat dikatakan cukup efektif untuk mengurangi kecurangan dalam pembuatan SIM. Namun, tentu saja hal ini perlu dipertimbangkan kembali agar tidak terjadi pungli yang semakin marak dan menjamur. Perlunya pengawasan yang ketat dan penertiban terhadap oknum yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang ingin membuat SIM dengan dalih mempermudah pembuatan SIM.
Adanya peraturan ini tentu saja sudah dalam tahap pengawasan dan pengkajian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingin kan seperti pungli dan lainnya. Namun memang, akan tetap saja ada para oknum dan pelaku pungli yang tentu saja mengincar orang-orang yang ingin melakukan pembuatan SIM dan banyak dari oknum yang bahkan memasang harga sangat tinggi hanya untuk membuat SIM, padahal pembuatan SIM hanya bertarif sekitar Rp. 50.000 hingga Rp. 250.000 untuk pembuatan SIM Internasional.