Mohon tunggu...
Umi Latifah (LinguistikAsik)
Umi Latifah (LinguistikAsik) Mohon Tunggu... Freelancer - Peneliti

Pencinta Linguistik

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

PUEBI Berganti Menjadi EYD V, Apa yang Berubah?

14 Oktober 2022   08:00 Diperbarui: 14 Oktober 2022   08:07 7669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Ejaan Yang Disempurnakan kini muncul kembali dengan versi terbaru untuk menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) edisi V ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 pada 16 Agustus 2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan. Menurut Kepala Badan Bahasa E.Aminudin Aziz, peluncuran EYD edisi V kembali dimunculkan dengan alasan karena masyarakat lebih umum mendengar EYD daripada PUEBI.

Pembahasan perkembangan Ejaan Bahasa Indonesia telah berganti dalam sejarah Pertama, Ejaan Van Ophuijsen yang diresmikan pada 1990-1947. Setelah kemerdekaan, Bahasa Indonesia mengalami 6 kali perubahan ejaan: Ejaan Soewandi (1947-1956), Ejaan Pembaharuan (1956-1961), Ejaan Melindo (1961-1967), Ejaan Baru/Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK) (1967-1972), Ejaan yang disempurnakan (EYD) (1972-2015), PUEBI (2015-2022).

Lantas, apa yang berubah dari PUEBI ke EYD edisi V?

1) Penulisan Bentuk Maha-

    PUEBI: Penulisan kata "maha" ditulis serangkai jika diikuti kata dasar.

                    Contoh: Mahakuasa, Mahasuci.

    EYD V: Semua kata "maha" ditulis terpisah.

                   Contoh: Maha Kuasa, Maha Suci.

2) Penulisan Judul Film

     PUEBI: Judul film diapit tanda petik. Contoh: "Dikta dan Hukum".

     EYD V: Judul film dimiringkan. Contoh: Dikta dan Hukum.

3) Penulisan Bilangan

     PUEBI: Bilangan yang dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf.

                    Contoh: Dia sekolah selama sebelas tahun.

     EYD V: Bilangan yang dinyatakan lebih dari satu atau dua kata ditulis dengan angka.

                    Contoh: Dia sekolah selama 11 tahun.

4) Penulisan Tanda Titik pada Waktu

     PUEBI: Tanda titik (.) dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang mneunjukkan waktu. 

                     Contoh: 12.30.

     EYD V: Tanda titik dua ( : ) dapat digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.

                    Contoh: 12:30/12.30.

5) Penambahan Monoftong

     Pada EYD edisi V terdapat penambahan monoftong yaitu 2 huruf vokal yang bergabung sebagai 1 vokal tunggal. Monoftong baru

     tersebut yakni (eu) yang dilamnbangkan dengan [] dalam kata eurih, seudati, dan sadeu.

6) Tanda Titik Daftar Pustaka

      PUEBI: Tanda titik diatur sebagai pungtuasi yang memisahkan nama penulis, tahun, dan judul dalam daftar pustaka.

      EYD V: Tanda titik tidak diatur dalam ketentuan EYD V. Pasalnya, penggunaan tanda baca dalam daftar pustaka akan diatur dalam

      pedoman teknis penulisan karya ilmiah.

7) Perubahan Redaksi "Dipakai"

     Terdapat aturan baru mengenai redaksi "dipakai" pada penggunaan tanda baca titik. Pada PUEBI, redaksi yang digunakan adalah

     "tanda titik" dipakai pada kalimat pernyataan. Pada EYD V, redaksi tersebut diubah menjadi "tanda titik" digunakan pada akhir

      kalimat pernyataan.

Sumber: - Herniti, Ening. 2019. Sejarah Ejaan Bahasa Indonesia. Yogyakarta: DIVA Pers.

                  - Nara Bahasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun