Oleh karena itu, masalah ini harus segera diatasi oleh berbagai pihak termasuk pemerintah dengan langkah tegas dan serius demi penyelesaian masalah Silent Pandemic ini dari sumbernya. Karena tanpa penanganan yang tepat, kita akan menghadapi ancaman kesehatan yang lebih besar dimasa depan khususnya di tahun 2050. Diharapkan negara kita Indonesia bisa menjadi negara maju dan kuat karena memiliki sumber daya alam yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat serta memiliki sumber daya manusia yang sehat dan memliki daya tahan tubuh yang kuat terhadap bakteri-bakteri pembawa penyakit, sehingga pada tahun 2050 Indonesia akan menjadi negara maju dan tidak terdampak dari Silent Pandemic.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan efektif untuk memperbaiki hal tersebut, antara lain seperti dibawah ini :
- Peningkatan akses terhadap sanitasi yang baik dan cara hidup sehat
- Sanitasi yang buruk menjadi saluran penyebaran penyakit dan bakteri resisten. Oleh karena itu, peningkatan akses terhadap sanitasi yang layak, termasuk air bersih dan fasilitas pengelolaan limbah yang tepat, harus menjadi prioritas kebijakan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat secara bersama-sama sesuai amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedini mungkin menggaungkan cara hidup sehat kepada masyarakat secara menyeluruh, seperti mencuci tangan dengan sabun sebelum makan/setelah beraktivitas lainnya dan memasak air hingga mendidih sebelum dikonsumsi dalam rangka pencegahan akan penyaluran mikroba resisten masuk ke tubuh.
- Meningkatkan pengelolaan limbah medis dan limbah industri farmasi
- Pemerintah harus menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk pengelolaan limbah medis dan limbah industri farmasi, termasuk limbah antibiotik pada sektor swasta yang memproduksi antibiotik, agar pelaku usahan dapat berperan dalam pengembangan teknologi pengolahan limbah yang inovatif dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan dengan sistem pengolahan yang memadai untuk menghindari pencemaran lingkungan.
- Penelitian pada bidang kefarmasian dan pengawasan peredaran antibiotik
- Pemerintah harus mendukung penelitian dan pengembangan dibidang kefaramasian tentang resistensi antibiotik dalam rangka membuat antibiotik baru yang berfungsi dalam mengatasi mikroba yang resisten terhadap antibiotik saat ini, serta mengawasi secara penuh penyaluran dan penggunan antibiotik dengan pengawasan ketat agar sesuai dengan peruntukannya.
- Edukasi publik tentang penggunaan antibiotik yang rasional
- Mengedukasi masyarakat dan para pelaku usaha tentang bahaya penyalahgunaan antibiotik, agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menggunakan antibiotik secara rasional dan memahami dampak buruk dari resistensi antibiotik pada kesehatan. Edukasi ini secara menyeluruh dimulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi serta kalangan masyarakat pada umumnya baik secara langsung atau menggunakan media publik sebagai sarana penyebaran informasi edukasi tersebut. Pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan yang mendorong penggunaan antibiotik yang rasional dan hanya sesuai dengan kebutuhan medis, serta mengurangi penggunaan antibiotik pada hewan ternak dan tanaman secara berlebihan.
- Jaminan Kesehatan gratis, pembatasan penggunaan antibiotik dan Sanksi
- Biaya jasa konsultasi dokter yang berkaitan dengan penggunaan obat antibiotik haruslah gratis bagi para pasien dikarenakan biaya konsultasi dokter ini merupakan salah satu faktor yang membuat masyarakat membeli antibiotik tanpa resep karena obat antibiotik yang dianggap lebih murah dibandingkan jasa konsultasi dokter. Pemerintah juga harus memastikan obat antibiotik tidak dijual secara umum tanpa resep dokter di apotek atau antibiotik hanya dapat diperoleh di Rumah sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan. Pemerintah wajib melakukan pembatasan penjualan antibiotik dan membuat neraca penggunaan antibiotik sehingga dapat diketahui jumlah antibiotik yang diproduksi dan digunakan setiap bulan dan tahun di Indonesia. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas (sanksi pidana, perdata dan administrasi) bagi para pelanggar aturan penyaluran dan penggunaan antibiotik, sesuai dengan aturan yang berlaku agar tercipta efek jera terhadap para pelanggar aturan tersebut.
Dengan tindakan yang tepat dan terkoordinasi, kita dapat mencegah penyebaran resistensi antibiotik dan memastikan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Disisi lain, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem penggunaan antibiotik yang rasional serta pengelolaan limbah yang mengandung antibiotik yang efektif dan berkelanjutan.
-----(Sarwo Edy Lewier - Desember 2024)-----
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H