Mohon tunggu...
Nusantara Link
Nusantara Link Mohon Tunggu... Buruh - Pegawai Pasar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Reintegrasi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Blok Masela Pakai Kilang Terapung, APBN Hemat Rp 61 T

10 Desember 2015   19:52 Diperbarui: 10 Desember 2015   20:01 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Dokumen pribadi"][/caption]

Sumber gambar : Dokumen pribadi

Pembangunan dan pengembangan stasiun penerima Liquified Natural Gas (LNG) dengan metodologi terapung di tengah laut (Kilang Terapung) dapat memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian masyarakat Maluku.

Berdasarkan hitungan SKK Migas, apabila Indonesia membangun Kilang laut untuk Lapangan Abadi Masela (Blok Masela) maka akan menghemat anggaran USD 4,5 miliar atau setara dengan Rp 61 triliun. Hitungan ini sangat logis, mengingat pengoperasian kilang pengolahan LNG di tengah laut tidak lagi memerlukan pembangunan pipa sepanjang 600 km. Konsep dari Kilang Terapung adalah pengolahan/pencairan dilakukan di atas kapal. Berbeda dengan Kilang Darat yang harus membawa hasil pengeboran tengah laut ke stasiun penerima yang ada di daratan.

Penghematan APBN sebesar Rp 61 triliun, setara dengan beberapa proyek pemerintah di Indonesia Timur, yaitu :

2 x Jalan Trans Papua (875 km)

5 x Jalan Trans Maluku (1.105 km)

40 Dermaga

24 kapal penyeberangan

31 x pengembangan Ambon sebagai waterfront city.

Kalau Bupati Maluku Tenggara mau, dia bisa lobi Kementerian Keuangan agar daerahnya bisa mendapat suntikan dana tambahan. Posisi tawarnya, Bupati Anderias mendukung Kilang Terapung Blok Masela, maka APBN hemat Rp 61 triliun. Lalu Bupati Anderias dengan landasan telah berkontribusi menghemat APBN, meminta sebagian kecil dari penghematan Rp 61 triliun untuk percepatan pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara.

 

Perbedaan Pendapatan Negara

Perbandingan penerimaan negara pun dari pembangunan kilang menggunakan metode FLNG ketimbang OLNG sangat menonjol. Pendapatan negara dari pembangunan menurut asumsi RJPN 2015 adalah USD 9,44 Miliar. Angka tersebut didapat dari selisih produksi antara FLNG dan OLNG. Jika FLNG bisa menghasilkan keuntungan bagi negara sebesar USD 51,77 Miliar, maka OLNG menguntungkan negara USD 42,33 Miliar.

Dari selisih tersebut setara dengan pembangunan infrastruktur berupa :

2x proyek listrik 1000MW

4x jalan Trans Papua (875 km)

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

2x Jalur kereta Makassar-parepare (136KM)

3x Tol manado Bitung (39 KM)

[caption caption="Dokumen pribadi"]

[/caption]

Sumber gambar : Dokumen pribadi

[caption caption="Dokumen pribadi"]

[/caption]

Sumber gambar : Dokumen pribadi

Jika ada keuntungan negara yang lebih besar pada penerapan Kilang Terapung (FLNG) mengapa banyak pihak yang masih bersikeras untuk membangun kilang di darat (OLNG)?

Patut dipertanyakan ketika ada pihak-pihak yang mencoba menggagalkan pembangunan Kilang Terapung. Faktanya ada penghematan APBN yang signifikan serta peningkatan penerimaan negara jika menerapkan Kilang Terapung (FLNG). Dari sisi masyarakat Maluku Tenggara, kontribusi pada penghematan APBN dan peningkatan penerimaan negara, memberi posisi tawar untuk meminta tambahan dana guna mempercepat pembangunan Maluku Tenggara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun