Mohon tunggu...
Linggahayu
Linggahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi

Mahasiswi mendekati semester akhir yang dapat dikontak melalui Instagram @linggahayu. Menyukai segala sesuatu yang tidak buru-buru, cita-cita slow living di kota yang dingin.

Selanjutnya

Tutup

Money

SiCepat Lakukan PHK Massal, Tidak Mau Membayar Pesangon?

12 Maret 2022   21:44 Diperbarui: 13 Maret 2022   12:58 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekspedisi SiCepat Lakukan PHK Massal, Menolak Memberikan Pesangon?

Sicepat ekspres merupakan sebuah ekspedisi pengiriman atau layanan pengiriman barang dengan warna merah sebagai warna ikoniknya dan memakai logo kilat putih didalam kotak berwarna merah. dengan slogan "ketika semua menjadi mudah" sicepat mulai dikenal khalayak luas saat situs belanja online mulai merebak dan akhirnya menjadi suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat masa kini. bersama ekspedisi lainnya, Sicepat merupakan salah satu pilihan ekspedisi yang dapat dipilih pelanggan untuk mengantarkan barang belanja online mereka.

Pada sabtu (12/3/22) layanan jasa kirim Sicepat sempat menempati top 3 trending twitter dengan topik yang ramai diperbincangkan mengenai PHK massal. Sicepat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan cara memberikan surat pengunduran diri pekerja dan meminta pekerja untuk menandatangani surat tersebut. Dikutip dari sebuah utas pada akun @arifnovianto_id

"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak2 lainnya bagi kurir. Bbrpa kurir yg diPHK dipilih yg berstatus pekerja tetap."

"PHK oleh Sicepat sudah dimulai sejak 3 bulan lalu. Kawan kurir yg dipecat tengah menggugatnya dengan didampingi oleh serikat. PHK dilakukan u/ memindahkan kurir dlam mekanisme kerja outsourcing."

Ia juga menyertakan gambar pada kepala utas:

@arifnovianto_id on twitter
@arifnovianto_id on twitter

@arifnovianto_id on twitter
@arifnovianto_id on twitter

Hal ini mendapatkan atensi netizen lantaran apa yang tertulis pada utas tersebut ternyata juga dialami beberapa pembaca, seperti @siti_realovatic yang membalas pada utas.

"Aku dari kantor pusat juga kena imbasnya Ka, dipaksa TTD surat pengunduran diri,padahal dari pihak perusahaan yang pecat aku. Biar kita ga dapet hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tb2 dipanggil ke HRD buat TTD."

Mengalami kejadian serupa, @humannia_ juga menceritakan bagaimana ia mendapatkan pesan WhatsApp dari pihak manajemen:

"Let me drop this! Aku kemarin kerja di Sicepat baru 2 bln dimana masa ojt aja 3 bln tapi udh cut dan di minta ttd surat pengunduran diri"

@humannia_ on twitter
@humannia_ on twitter

Mengalami hal serupa pula, @AGItudeh membagikan pengalamannya pada perusahaan lain dengan kejadian yang mirip.

"Saya juga pernah kena beginian, tapi bukan SiCepat ya

Triknya karyawan dirumahkan dulu, abis itu suatu hari tiba2 dikirim surat mutasi ke cabang yg di luar pulau.....dan besoknya harus udah mulai kerja di cabang tersebut

Ya mau gak mau disuruh bikin surat resign :)"

Menanggapi topik awal, @aginggie berpendapat dengan membalas utas @arifnovianto_id:

"Ini kayaknya biar hemat. Kalau nanti pekerjanya dari outsourching, maka perusahaan nggak ambil pusing. Semua tanggung jawab dilempar ke perusahaan outsourching. Strategi lebaran juga. Memecat karyawan, agar pengeluaran untuk THR lebih rendah. Dulu Mayora juga gini."

Dikabarkan setelah terkena pemutusan hubungan kerja, beberapa mantan pekerja tetap akan diangkat kembali namun sebagai freelancer. Pun, meski judulnya dipecat, para pekerja dipaksa untuk menandatangani surat 'pengunduran diri' agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon atau hak-hak lainnya bagi kurir.

Hal ini selain berdampak pada pekerja yang terkena PHK juga berdampak pada pengiriman paket dengan ekspedisi Sicepat.  Pengguna dengan username @restrira_ mengatakan pada cuitannya

"Duh pantes saja kemarin kata kurirnya yang biasa anter ke lokasi saya udh gak kerja, jadi dia yang backup ngirim ke lokasi sy. Mana harusnya sampe misal hari in jd sampe besok atau lusanya. Kasian kurir padahal itu udah jam set9 malem dan pas liat dimotornya paketan masih banyak."

@randomangabut pada cuitannya "Heran, sicepat ini banyak buka cabang baru dengan tujuan 1 gerai per 1 kecamatan, tapi kenapa pegawainya bnyk yg dikeluarin juga. Trus buat apa oprec besar2an klo akhirnya phk masal"

Netizen menyayangkan bagaimana sikap tidak profesional yang dilakukan oleh Sicepat. karena pasalnya, ekspedisi ini mampu mengirim paket lebih cepat dari ekspedisi lain. Dengan membuka lowongan pekerjaan secara besar-besaran tempo lalu, setelah itu memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan besar besaran pula menjelang Ramadhan dan Idul Fitri membuat netizen berpendapat bahwa hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh 'perusahaan besar'.

Dikutip dari cuitan akun @cookiespanggang,

"Waduh baru juga dipuji2 karena ngirim paket kek buroq, kok begini ternyata"

cuitan tersebut mendapatkan respon dari pengguna @AkunGhoibb_

"Iyaa sicepat bagus banget kalo soal pengiriman pakett, tapi internalnya malah kurang"

Keramaian perihal pemutusan hak kerja ini sendiri belum mendapatkan respon dari pihak resmi Sicepat. Entah karena berita ini belum sampai pada Sicepat atau mereka dengan sengaja ingin menutup mulut tentang topik yang sedang ramai diperbincangkan. Namun hal ini membuat netizen tahu bagaimana beberapa perusahaan dapat berlaku dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas mengenai hal ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun