Mohon tunggu...
LindungiHutan
LindungiHutan Mohon Tunggu... Penulis - LindungiHutan.com

Informasi resmi terkait LindungiHutan.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Memahami NDC dan Respons Sektor Industri terhadap Peratutan Menteri LHK No. 12 Tahun 2024

9 Desember 2024   16:08 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:10 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar bekas pom bensi yang tenggelam di pesisir Tambakrejo Kota Semarang. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) 

Perubahan iklim adalah tantangan global yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Salah satu langkah strategis untuk menanganinya adalah implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). 

Dalam konten Indonesia, NDC diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim. 

Apa Itu NDC?

NDC merupakan komitmen nasional yang dirancang untuk mencapai target mitigasi perubahan iklim sebagaimana diatur dalam Persetujuan Paris. Sederhananya, NDC adalah strategi dan target spesifik yang ditetapkan oleh masing-masing negara untuk:

  • Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

  • Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim

  • Berkontribusi dalam aksi global untuk menjaga keberlanjutan lingkungan

Indonesia sendiri menargetkan pembangunan yang netral karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat sesuai dengan pasal 3 dalam Peraturan Menteri ini.

Mengapa NDC Penting bagi Sektor Swasta dan Industri?

Sektor industri dan swasta memegang peranan kunci dalam mencapai target NDC, terutama karena banyak kegiatan usaha berpotensi menjadi sumber emisi Gas Rumah Kaca. 

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya berkontribusi pada komitmen nasional tetapi juga memperkuat keberlanjutan operasionalnya di pasar global yang makin peduli terhadap isu lingkungan. 

Tindakan Strategis untuk Sektor Swasta

Pertanyaannya adalah bagaimana peran industri dan sektor swasta dalam mendukung komitmen NDC Indonesia? Berikut yang bisa dilakukan di antaranya!

1. Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Inventarisasi emisi GRK adalah langkah pertama yang wajib dilakukan untuk memahami sejauh mana kontribusi emisi suatu perusahaan. Hal ini meliputi pengumpulan data mengenai tingkat, status, dan tren emisi dari aktivitas operasional perusahaan.

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2024, inventarisasi GRK wajib dilakukan jika:

  • Perusahaan memiliki potensi sebagai sumber emisi atau serapan GRK.

  • Beroperasi di sektor atau subsektor yang menjadi target pengurangan emisi.

  • Telah mendapatkan PTBAE-PU (Pengaturan Target dan Baseline Emisi Perusahaan untuk Usaha) dari Menteri atau pihak berwenang lainnya.

  • Laporan hasil inventarisasi ini harus disampaikan setiap tahun dalam format yang ditentukan oleh pemerintah (Pasal 20 ayat 1).

2. Menyusun Baseline Emisi GRK

Baseline emisi GRK adalah gambaran proyeksi tingkat emisi dari aktivitas usaha tanpa adanya intervensi kebijakan atau teknologi mitigasi. Baseline ini menjadi acuan untuk menetapkan target pengurangan emisi perusahaan.

Berdasarkan Pasal 29, penyusunan baseline harus mencakup:

  • Data historis emisi GRK pada periode tertentu.

  • Hasil laporan inventarisasi emisi GRK tahunan.

  • Analisis ilmiah yang relevan dengan sektor usaha.

  • Pertimbangan aspek ekonomi dan sosial.

Penyusunan baseline dilakukan dengan menentukan ruang lingkup kegiatan, periode referensi, serta pendekatan seperti business as usual (BAU) atau standar kinerja. Hasil baseline ini wajib diserahkan kepada Menteri atau gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai pedoman mitigasi emisi.

Dengan baseline yang jelas, perusahaan dapat menyusun strategi mitigasi yang lebih efektif dan terukur untuk mendukung target NDC nasional.

3. Menetapkan Target Pengurangan Emisi

Berdasarkan baseline yang telah disusun, perusahaan dapat menetapkan target pengurangan emisi sesuai dengan sektor atau subsektor yang mereka jalankan. Target ini harus relevan dengan rencana aksi mitigasi nasional atau provinsi, serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.

Melalui langkah-langkah seperti inventarisasi emisi, penyusunan baseline, dan penetapan target pengurangan emisi, sektor swasta dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencapai komitmen NDC. Langkah-langkah ini mendukung strategi mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat daya saing perusahaan di tingkat global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun