Inventarisasi emisi GRK adalah langkah pertama yang wajib dilakukan untuk memahami sejauh mana kontribusi emisi suatu perusahaan. Hal ini meliputi pengumpulan data mengenai tingkat, status, dan tren emisi dari aktivitas operasional perusahaan.
Berdasarkan Pasal 17Â Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2024, inventarisasi GRK wajib dilakukan jika:
Perusahaan memiliki potensi sebagai sumber emisi atau serapan GRK.
Beroperasi di sektor atau subsektor yang menjadi target pengurangan emisi.
Telah mendapatkan PTBAE-PU (Pengaturan Target dan Baseline Emisi Perusahaan untuk Usaha) dari Menteri atau pihak berwenang lainnya.
Laporan hasil inventarisasi ini harus disampaikan setiap tahun dalam format yang ditentukan oleh pemerintah (Pasal 20 ayat 1).
2. Menyusun Baseline Emisi GRK
Baseline emisi GRK adalah gambaran proyeksi tingkat emisi dari aktivitas usaha tanpa adanya intervensi kebijakan atau teknologi mitigasi. Baseline ini menjadi acuan untuk menetapkan target pengurangan emisi perusahaan.
Berdasarkan Pasal 29, penyusunan baseline harus mencakup: