Mohon tunggu...
LindungiHutan
LindungiHutan Mohon Tunggu... Penulis - LindungiHutan.com

Informasi resmi terkait LindungiHutan.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Memahami NDC dan Respons Sektor Industri terhadap Peratutan Menteri LHK No. 12 Tahun 2024

9 Desember 2024   16:08 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:10 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar bekas pom bensi yang tenggelam di pesisir Tambakrejo Kota Semarang. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) 

Inventarisasi emisi GRK adalah langkah pertama yang wajib dilakukan untuk memahami sejauh mana kontribusi emisi suatu perusahaan. Hal ini meliputi pengumpulan data mengenai tingkat, status, dan tren emisi dari aktivitas operasional perusahaan.

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2024, inventarisasi GRK wajib dilakukan jika:

  • Perusahaan memiliki potensi sebagai sumber emisi atau serapan GRK.

  • Beroperasi di sektor atau subsektor yang menjadi target pengurangan emisi.

  • Telah mendapatkan PTBAE-PU (Pengaturan Target dan Baseline Emisi Perusahaan untuk Usaha) dari Menteri atau pihak berwenang lainnya.

  • Laporan hasil inventarisasi ini harus disampaikan setiap tahun dalam format yang ditentukan oleh pemerintah (Pasal 20 ayat 1).

2. Menyusun Baseline Emisi GRK

Baseline emisi GRK adalah gambaran proyeksi tingkat emisi dari aktivitas usaha tanpa adanya intervensi kebijakan atau teknologi mitigasi. Baseline ini menjadi acuan untuk menetapkan target pengurangan emisi perusahaan.

Berdasarkan Pasal 29, penyusunan baseline harus mencakup:

  • Data historis emisi GRK pada periode tertentu.

  • Hasil laporan inventarisasi emisi GRK tahunan.

  • Analisis ilmiah yang relevan dengan sektor usaha.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun