Mohon tunggu...
LindungiHutan
LindungiHutan Mohon Tunggu... Penulis - LindungiHutan.com

Informasi resmi terkait LindungiHutan.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu Green Bond atau Obligasi Hijau? Mengapa Diperlukan dan Apa Bedanya dengan Traditional Bond?

6 November 2024   09:26 Diperbarui: 6 November 2024   09:32 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi pribadi

Untuk green bond, dana yang terkumpul dikhususkan untuk proyek-proyek yang berfokus pada keberlanjutan dan manfaat lingkungan. Beberapa sektor yang menjadi target pembiayaan green bond meliputi energi terbarukan, konservasi hutan, manajemen air, pengelolaan limbah, hingga transportasi ramah lingkungan. Green bond ini menarik bagi investor yang ingin memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan iklim, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Yang membedakan ini surat hutangnya untuk dipakai apa? Itu aja yang membedakan, utang ini mau dipakai apa itu hanya boleh dipakai untuk sektor-sektor hijau, misalnya renewable energy, untuk konservasi hutan, water management, dan lain-lain," jelas Dessi.

Dari sisi penerbit, green bond memiliki kesamaan dengan traditional bond, yang mana baik pemerintah, perusahaan, maupun bank dapat menerbitkan surat utang ini. Namun, green bond cenderung menarik jenis investor tertentu, yaitu mereka mengutamakan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam portofolio mereka. Artinya, green bond memberikan pilihan bagi investor yang tidak hanya mencari imbal hasil finansial, tetapi juga ingin berkontribusi pada usaha konservasi dan tanggung jawab sosial.

"Siapa penerbit surat utang ini? Sama seperti penerbit yang lain, pemerintah boleh menerbitkan surat hutang, perusahaan boleh menerbitkan surat hutang, kemudian bank boleh menerbitkan surat hutang, jadi sama untuk penerbitnya siapa. Investornya juga sama seperti tradisional bond ya, tetapi kemungkinan kalau surat hutang hijau diminati oleh investor yang mencari dampak terhadpa lingkungan, dampak terhadap sosial maupun sustainable effort yang lain," imbuh Dessi.

Untuk lebih jelasnya, simak perbedaan antara green bond dan traditional bond dalam tabel berikut!

Sumber gambar: Dokumentasi pribadi
Sumber gambar: Dokumentasi pribadi
Mengapa Obligasi Hijau?

Salah satu alasan menerbitkan obligasi hijau atau green bond untuk mendapatkan pendanaan terhadap proyek-proyek hijau yang angkanya cukup besar.

"Kenapa orang menerbitkan surat utang hijau, pertama tentunya kalau surat hutang kan udah bisa jadi instrumen pasar ya, kalau misalkan masuk ke pasar, mudah mencari investor, karena udah masuk ke sistem pasar, orang mencari pakai label green bond supaya bisa mudah untuk pendanaan proyek hijaunya apalagi kalau proyeknya butuh dana yang besar, misalnya 10 juta dollar sampai 100 juta dollar," jelas Dessi.

Selain apa yang sudah dijelaskan oleh Dessi, berikut ini alasan mengapa menerbitkan surat hutan hijau:

1. Meningkatkan pembiayaan hijau untuk infrastruktur dan inovasi

Obligasi hijau menyediakan pendanaan penting bagi proyek berskala besar yang sulit dibiayai melalui cara konvensional. Contohnya infrastruktur hemat energy dan transportasi berkelanjutan.

2. Mendorong tanggung jawab korporat dan praktik berkelanjutan

Dengan menerbitkan obligasi hijau, perusahaan berkomitmen untuk menerapkan praktik yang lebih berkelanjutan dan terdorong untuk mengintegrasikan keberlanjutan dalam strategi bisnis mereka. Trend ini membantu perusahaan bergerak menuju tanggung jawab lingkungan jangka panjang.

3. Menutup kesenjangan pembiayaan di pasar berkembang

Obligasi hijau membantu menjembatani kesenjangan pembiayaan di pasar berkembang, yang mana inisiatif lingkungan sangat penting tetapi sering kali kekurangan dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun