Mohon tunggu...
Linda Dwi Setyowati
Linda Dwi Setyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UTS Hukum Perdata Islam tentang Perkawinan dan Perceraian

21 Maret 2023   21:47 Diperbarui: 22 Maret 2023   10:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Berikan penjelasan pengertian hukum perdata islam di indonesia?

Jawab: hukum perdata Islam di indonesia tersendiri itu berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, jual beli, pinjam meminjam, hak atas benda dan lain sebagainya yang berasal dari hukum islam di indonesia

2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI?
jawab: 

a.  Membentuk keluarga yang kekal
b.  Pernikahan yang sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
c.  Monogami terbuka antar izin pengadilan umum poligami
d.  Batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan  19 thn

Menurut KHI
Akad yang sangat kuat dalam menaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah

3. Bagaimana pendapat anda tentang  pencatatan perkawinan dan apa dampak terjadi bila pernikahan tidak sah sosiologis, religius, yuridis?

Jawab: Menurut saya pencatatan perkawinan itu penting karna untuk memberikan pelindungan terhadap status perkawinan, tertib dalam administrasi pernikahan, jaminan dan lain sebagainya.

a.  Sosiologis: terhadap status anak, dan hak waris yakni hak yang berkaitan masalah harta, serta pembagian harta

b.  Religius: di mata agama bahwa pernikahan yang tidak dicatat itu sah aja akan tetapi di mata negara tidak sah perkawinan yang tidak dicatat

c. Yuridis: dari segi hukum positif, yaitu maksud Pasal 2 ayat (2) UU. Np. 1 tahun 1974

4. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tetang perkawinan wanita hamil?
jawab: menurut imam malik dan imam ahmad hukum nya haram karna seorang pria menikahi wanita yang sedang  hamil mak tidak sah perkawinan nya.
*KHI: dalam pasal 53  KHI itu memperbolehkan wanita hamil

5. Apa yang dilakukan untuk menghindar terjadinya perceraian?.
Jawab: 

a. Saling mempercayai pasangan satu sama lain
b. Menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga biar tentram damai
c.  Jika ada masalah bisa dibicarakan terlebih dulu jangan asal memutuskan cerai

6.Judul: Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Penulis: prof.Dr.Drs.H. Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum.

Penerbit: Kencana

buku ini dapat menyimpulkan  bahwa orang tua mengakui sang anak yang diakui nya dan anak yang sah. 

 Inspirasi 

Buku ini bisa mempelajari bagaimana pengakuan anak tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun