1. Berikan penjelasan pengertian hukum perdata islam di indonesia?
Jawab: hukum perdata Islam di indonesia tersendiri itu berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, jual beli, pinjam meminjam, hak atas benda dan lain sebagainya yang berasal dari hukum islam di indonesia
2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI?
jawab:Â
a. Â Membentuk keluarga yang kekal
b. Â Pernikahan yang sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
c. Â Monogami terbuka antar izin pengadilan umum poligami
d.  Batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan  19 thn
Menurut KHI
Akad yang sangat kuat dalam menaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah
3. Bagaimana pendapat anda tentang  pencatatan perkawinan dan apa dampak terjadi bila pernikahan tidak sah sosiologis, religius, yuridis?
Jawab: Menurut saya pencatatan perkawinan itu penting karna untuk memberikan pelindungan terhadap status perkawinan, tertib dalam administrasi pernikahan, jaminan dan lain sebagainya.
a. Â Sosiologis: terhadap status anak, dan hak waris yakni hak yang berkaitan masalah harta, serta pembagian harta
b. Â Religius: di mata agama bahwa pernikahan yang tidak dicatat itu sah aja akan tetapi di mata negara tidak sah perkawinan yang tidak dicatat
c. Yuridis: dari segi hukum positif, yaitu maksud Pasal 2 ayat (2) UU. Np. 1 tahun 1974
4. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tetang perkawinan wanita hamil?
jawab: menurut imam malik dan imam ahmad hukum nya haram karna seorang pria menikahi wanita yang sedang  hamil mak tidak sah perkawinan nya.
*KHI: dalam pasal 53 Â KHI itu memperbolehkan wanita hamil
5. Apa yang dilakukan untuk menghindar terjadinya perceraian?.
Jawab:Â
a. Saling mempercayai pasangan satu sama lain
b. Menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga biar tentram damai
c. Â Jika ada masalah bisa dibicarakan terlebih dulu jangan asal memutuskan cerai
6.Judul: Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Penulis: prof.Dr.Drs.H. Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum.
Penerbit: Kencana
buku ini dapat menyimpulkan  bahwa orang tua mengakui sang anak yang diakui nya dan anak yang sah.Â
 InspirasiÂ
Buku ini bisa mempelajari bagaimana pengakuan anak tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H