Mohon tunggu...
Linda Liliyani
Linda Liliyani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2021. Kader HmI Komisariat Hukum Untirta 2021.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Pengancaman Melalui Media Elektronik

2 Agustus 2022   01:21 Diperbarui: 2 Agustus 2022   01:34 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memasuki Era Society 5.0 dimana teknologi dan manusia hidup berdampingan keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Setelah sebelumnya kita sudah melewati tahap Society 1.0 sebagai sekelompok orang yang berburu dan meramu dalam hidup berdampingan secara harmonis dengan alam. Society 2.0 membentuk kelompok berbasis budidaya pertanian, peningkatan organisasi dan pembangunan bangsa. Society 3.0 sekelompok masyarakat yang mendorong industrialisasi melalui revolusi industri, memungkinkan produksi massal. Society 4.0 adalah masyarakat informasional yang mewujudkan peningkatan nilai tambah dengan menghubungkan aset tidak berwujud sebagai jaringan informasi. 

Dewasa ini berkembangnya teknologi informasi mempengaruhi aspek kehidupan kita sehari-hari tergantung bagaimana kita mengaplikasikannya. Dampak yang dihasilkannya pun sangat positif kita bisa dengan mudah belanja melalui online shop, transaksi online, mengabari keluarga yang jauh, bahkan dengan memanfaatkan teknologi kita bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Disamping itu maraknya kasus kejahatan di media sosial seperti tindak pidana pengancaman melalui media elektronik merupakan dampak negatif yang dihasilkan dari perkembangan teknologi. Dilansir dari kompasiana.com Laspersky menyebut ada sekitar 11,8 juta, atau nyaris 12 juta ancaman kejahatan online yang mengintai pengguna situs web di Indonesia dalam tiga bulan pertama di 2022 terhitung mulai Januari-Maret 2022.

A. Regulasi Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik

Pasal pengancaman sendiri diatur dalam KUHP. Jerat pidana bagi pelakunya di pidana penjara paling lama empat tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 369 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Pasal pengancaman ini masuk ke delik aduan. Delik aduan yaitu harus adanya laporan atau pengaduan terlebih dahulu dari pihak korban kepada pihak kepolisian. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 368 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. 

Tindak pidana pengancaman online lebih erat kaitannya dengan tindak pidana informasi elektronik, oleh karena itu regulasi yang digunakan hanyalah UU ITE dan perubahannya. Yaitu  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016") yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut:

 Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 Pasal 45B UU 19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun