Mohon tunggu...
Linda Liliyani
Linda Liliyani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2021. Kader HmI Komisariat Hukum Untirta 2021.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Pengancaman Melalui Media Elektronik

2 Agustus 2022   01:21 Diperbarui: 2 Agustus 2022   01:34 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Irriana, Andi. (2019) "Analisis Tindak Pidana Pengancaman Melalui Pesan Singkat" Al-Ishlah: Vol.21 No.1 Mei

zgr,nday. (2019). Japan's Society 5.0: Going Beyond Industry 4.0 

Sampoerna. University, (2022). "Society 5.0 Rencana Transformasi Besar-besaran Masyarakat jepang"

Supriyatno, (2022). Pengancaman Melalui Media Elektronik (Sms) diakses dari https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=3464

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Penulis : Linda Liliyani

Editor : jeon_nda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun