Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Maka dikenakan pasal Pasal 45B UU 19/2016 yaitu penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan pasal Pasal 45B UU 19/2016 mengancam dengan kekerasan adalah menyatakan niat seseorang bahwa orang tersebut akan melakukan sesuatu yang merugikan atau mencelakakan pihak lain dengan kekerasan atau tekanan fisik, dalam hal ini pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau sistem elektronik seperti melalui SMS, telepon, atau email.
B. Alur Pelaporan Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media ElektronikÂ
 1. Delik aduan artinya harus ada laporan terlebih dahulu dari pihak yang merasakan dirugikan atau pelapor
2. lalu penegak hukum melakukan pemeriksaan laporan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada
3. setelah itu memanggil para pihak baik pihak pelapor maupun pihak terlapor dengan disertai kesaksian ahli apakah unsur pidananya terpenuhi seperti yang sudah tertuang jelas dalam pasal 45B UU 19/2016 adanya unsur ancaman kekerasan, atau menakut-nakuti, apabila tidak terpenuhi kasus tersebut akan diberitahukan kepada pelapor,Â
4. Dilakukan pengambilan keterangan kepada saksi - saksi terkait ahli hukum dan ahli bahasa, maka jika unsur-unsur tersebut terpenuhi ahli hukum harus memberikan sanksi yang tegas dan memeberikan efek jera kepada pelaku.Â
5. Perlu diketahui untuk membuat suatu laporan kita harus mempunyai bukti yang kuat seperti foto hasil pesan singkat yang dikirim pelaku, rekaman suara pelaku, dan sebagainya.
Tidak semudah membalikan tangan dengan adanya regulasi pemerintah kita bisa membasmi kejahatan melalui media elektronik secara keseluruhan. Dengan mengetahui ketentuan perundang-undangan berlaku, kita mendapatkan perlindungan dan tidak perlu khawatir lagi jika mendapat tindakan pengancaman dari pelaku. Karena kita sudah mengerti, bagaimana menindak lanjuti perbuatan tindakan tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu sudah tertera jelas pada undang undang pengancaman, bagaimana hukuman atau sanksi bisa pelaku dapatkan.
Daftar PustakaÂ
Albert,Aries. (2019). Jerat Hukum Pengancaman Melalui Media Elektronik diakses https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pengancaman-melalui-media-elektronik-lt50312be0cd8b7Â