Mohon tunggu...
Linda Liliyani
Linda Liliyani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2021. Kader HmI Komisariat Hukum Untirta 2021.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro-kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

9 Februari 2022   14:42 Diperbarui: 1 Agustus 2022   23:39 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi hal itu Nadim Makarim memberikan klarifikasi dengan tegas mengatakan bahwasannya kebijakan ini tidak mendukung apapun apalagi melegalkan seks bebas.

Di sisi lain kebijakan ini sangat diapresiasi oleh kalangan mahasiswa karena dengan adanya kebijakan Permendikbud ristek yang berspektif korban semua tindakan kekerasan seksual secara fisik non fisik, verbal maupun berbasis teknologi akan mendapatkan sanksi bagi pelakunya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun