Mohon tunggu...
Lina Susanti
Lina Susanti Mohon Tunggu... Lembaga Sertifikasi Usaha -

Selanjutnya

Tutup

Money

Audit Siklus Perolehan dan Pembayaran (Bab 15 Audit terhadap Siklus Pengeluaran : Pengujian Pengendalian)

25 Maret 2016   17:16 Diperbarui: 28 Maret 2016   13:39 1734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salah saji : Bukti kas keluar dapat tidak dicatat.

Setiap pencatatan ke register bukti kas keluar harus didukung dengan bukti kas keluar yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap;

Pengecekan secara independen posting ke dalam buku pembantu utang usaha, sediaan, aktiva tetap, dengan akun kontrol yang bersangkutan dalam buku besar.

Salah saji : Bukti kas keluar dicatat dalam akun yang salah.

Pertanggungjawaban secara periodik semua formulir bernomor urut tercetak;

Panduan akun dan review terhadap pemberian kode akun;

Review kinerja secara periodik.

Penyusunan program audit untuk pengujian pengendalian terhadap transaksi pembelian

Keberadaan atau keterjadian

Lakukan pengamatan terhadap (termasuk pengamatan terhadap pemisahan fungsi): persetujuan atas surat permintaan pembelian, order pembelian, penerimaan barang, dan pembuatan bukti kas keluar.

Ambil sampel transaksi pembelian dari register bukti kas keluar dan lakukan verifikasi terhadap tanggal, nama pemasok,  dan jumlah moneter dan nonmoneter. Lakukan pula pemeriksaan terhadap dokumen pendukung berikut ini : bukti kas keluar, laporan penerimaan barang, surat order pembelian yang telah diotorisasi, surat permintaan pembelian yang telah diotorisasi, dan faktur dari pemasok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun