Haruskah carut-marut terjadi dulu? Atau haruskah kita kembalikan saja pembuatan akta-akta kepada Camat/Lurah seperti jaman dulu. Karena, Camat masih menghormati rekomendasi atas dan bawah hirarkinya. Camat atau Lurah juga tidak mememiliki badan "SUPERBODI" seperti Mahkamah Kehormatan Lurah atau Mahkamah Kehormatan Camat. Mereka dapat dipanggil oleh jaksa atau polisi penyidik, saat proses hukum sedang berjalan.Â
Sebagai masyarakat, saya sangat sesak membaca permenkumham ini. Notaris, profesi yang memiliki hak untuk menjadikan sebuah catatan menjadi OTENTIK. Bisa menimbulkan hak dan menghilangkan hak sesuai pesanan, memiliki Mahkamah "SUPERBODI" yang menjadikan profesi Notaris menjadi kebal dengan hak PENOLAKAN PEMERIKSAAN PENYIDIK DAN PROSES PERADILAN.Â
Ataukah Notaris telah menjadi profesi BERSIH SUCI TANPA NODA, sehingga boleh kebal hukum?
Wahai menteri, jawablah gundah saya selaku Warga Negara Republik Indonesia. Juga kegundahan para penyidik itu ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H