Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menggugat Peraturan Mahkamah Kehormatan Notaris

10 Maret 2017   00:44 Diperbarui: 10 Maret 2017   00:51 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Barangkali harus terjadi dulu perkara-perkara hukum antara Notaris satu terhadap Notaris yang lain, barulah para Notaris menyadari bahwa hukum harus dihormati. 

Haruskah carut-marut terjadi dulu? Atau haruskah kita kembalikan saja pembuatan akta-akta kepada Camat/Lurah seperti jaman dulu. Karena, Camat masih menghormati rekomendasi atas dan bawah hirarkinya. Camat atau Lurah juga tidak mememiliki badan "SUPERBODI" seperti Mahkamah Kehormatan Lurah atau Mahkamah Kehormatan Camat. Mereka dapat dipanggil oleh jaksa atau polisi penyidik, saat proses hukum sedang berjalan. 

Sebagai masyarakat, saya sangat sesak membaca permenkumham ini. Notaris, profesi yang memiliki hak untuk menjadikan sebuah catatan menjadi OTENTIK. Bisa menimbulkan hak dan menghilangkan hak sesuai pesanan, memiliki Mahkamah "SUPERBODI" yang menjadikan profesi Notaris menjadi kebal dengan hak PENOLAKAN PEMERIKSAAN PENYIDIK DAN PROSES PERADILAN. 

Ataukah Notaris telah menjadi profesi BERSIH SUCI TANPA NODA, sehingga boleh kebal hukum?

Wahai menteri, jawablah gundah saya selaku Warga Negara Republik Indonesia. Juga kegundahan para penyidik itu ...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun