Terusik oleh kegundahan seorang jaksa penyidik, yang mengeluhkan hambatannya dalam memanggil seorang Notaris yang seringkali lolos dalam berbagai perkara hukum.
Saat kami mencoba berbincang-bincang mengenai beberapa perkara penggelapan, penipuan dan pemalsuan dalam deretan akta-akta yang dibuat oleh Notaris, penyidik itu kelimpungan dalam menjalankan tugasnya.Â
"Waduuuuh, mbak sulit nih... Notaris BT ini deket banget sama orang-orang gede. Beberapa penyidik yang pernah memanggilnya, justru melalui MKN, sang Notaris tersebut lolos dari jeratan hukum. Malah beberapa temen saya kedepak dari posisinya..."
Sebagai masyarakat yang sedang melakukan upaya pelaporan atas perkara hukum, saya mencoba mencari tahu apa yang dimaksud dengan MKN. Saya terkejut, bahwa menteri Yasona Laoly menerbitkan sebuah aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin terlebih dahulu kepada MKN dalam melakukan penyidikan.Â
Hati saya terusik, ditengah gegap-gempita berita korupsi e-KTP yang bisa memanggil gubernur, menteri bahkan anggota DPR RI, menteri hukum dan HAM justru membentuk sebuah badan yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau PENOLAKAN untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.Â
Wah wah wah.... tentu luar biasa hebatnya Mahkamah Kehormatan Notaris ini. Dengan kewenangannya, MKN mampu membuat hukum menjadi tidak independen.
 Dalam beberapa data yang kami miliki, terdapat informasi tentang dugaan pembuatan akta-akta yang tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa akta tersebut, antara lain:
- Terdapat 2 keterangan berbeda dalam 2 akta, dengan nomor berbeda, pembuatan akta pada tanggal yang sama dengan subyek pemberi kuasa dan obyek yang diperjanjikan sama pada notaris yang sama;
- Terdapat satu nama dalam 2 akta berbeda, padahal pemberi kuasa (pihak) hanya satu kali menandatangani surat akta kuasa;
- Terdapat ratusan akta kehadiran pihak pada pembuatan akta pernyataan pelepasan hak atas tanah dari para Ahli Waris, padahal diketahui, para Ahli Waris tidak pernah hadir untuk membuat Surat Pernyataan tersebut apalagi menandatangani pelepasan hak. Ada ratusan saksi-saksi pada saat kejadian yang mengetahui para Ahli Waris/pembuat pernyataan tersebut sedang menghadiri undangan penerimaan uang kerohiman di restoran SARI KURING, Batu Ceper, Jakarta Pusat. Kantor Notaris tersebut jelas bukan di restoran itu.
- Terdapat 2 akta, yang satu tentang penerima pembayaran dari PT. GREENWOOD SEJAHTERA adalah segenap Ahli waris, tetapi pada akta lain keterangan berubah menjadi penerima pembayaran dari PT. GREENWOOD SEJAHTERA adalah pihak Kedua (RML. Bambang Parikesit). Padahal dibuat oleh Notaris yang sama hanya dengan nomor yang berbeda.
Lalu, bagaimana para penyidik bisa melakukan pemeriksaan bila ternyata ada kepentingan tertentu yang membuat MKN membuat surat PENOLAKAN terhadap pemeriksaan penyidik. Bau uang banyak masih mampu mempengaruhi kehormatan profesi, bung!!!
Saat penyidik harus melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan pidana ini. Mereka terkendala dengan adanya peraturan MKN yang diterbitkan oleh Menkumham. Dengan kewenangan MKN, maka para Notaris "nakal" menjadi aman terlindungi dari pemeriksaan akta-akta tersebut.
Setahu saya, Notaris adalah sebuah profesi dengan gelar Sarjana Hukum yang kemudian melanjutkan spesialisasi ilmunya dalam bidang kenotariatan. Keharusan gelar Sarjana Hukum tentu dimaksudkan agar Notaris memiliki latar belakang kecakapan dalam bidang hukum. Sehingga dalam pembuatan akta-akta, mampu menterjemahkan pembuatan akta-akta yang patut dicatat secara bertanggung jawab. Bahwa seorang Sarjana Hukum memiliki kepatutan untuk menghormati hukum sebagai disiplin ilmu yang membuatnya berarti di masyarakat.
Pada pemikiran saya, keberadaan MKN harusnya mampu membina para Notaris agar menjadikan profesi Notaris berharga di mata masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap akta-akta yang dibuat oleh Notaris harus diwujudkan dalam profesionalisme terhormat. Bukan malah melindungi profesi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung (pemeriksaan penyidik).Â
Haruskah carut-marut terjadi dulu? Atau haruskah kita kembalikan saja pembuatan akta-akta kepada Camat/Lurah seperti jaman dulu. Karena, Camat masih menghormati rekomendasi atas dan bawah hirarkinya. Camat atau Lurah juga tidak mememiliki badan "SUPERBODI" seperti Mahkamah Kehormatan Lurah atau Mahkamah Kehormatan Camat. Mereka dapat dipanggil oleh jaksa atau polisi penyidik, saat proses hukum sedang berjalan.Â
Sebagai masyarakat, saya sangat sesak membaca permenkumham ini. Notaris, profesi yang memiliki hak untuk menjadikan sebuah catatan menjadi OTENTIK. Bisa menimbulkan hak dan menghilangkan hak sesuai pesanan, memiliki Mahkamah "SUPERBODI" yang menjadikan profesi Notaris menjadi kebal dengan hak PENOLAKAN PEMERIKSAAN PENYIDIK DAN PROSES PERADILAN.Â
Ataukah Notaris telah menjadi profesi BERSIH SUCI TANPA NODA, sehingga boleh kebal hukum?
Wahai menteri, jawablah gundah saya selaku Warga Negara Republik Indonesia. Juga kegundahan para penyidik itu ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H