Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menteri Hukum dan HAM: Mahkamah Kehormatan Notaris, Perlindungan atau Bumerang Bagi Hukum?

9 Maret 2017   17:05 Diperbarui: 10 Maret 2017   08:00 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menteri Hukum dan HAM membuat sebuah peraturan yang membuat hukum menjadi berada dibawah persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.

Pertanyaan saya sebagai masyarakat, Majelis Kehormatan Notaris ini bekerja untuk melindungi profesinya agar Notaris  menjadi kredibel dan memiliki Kehormatan dalam menjalankan profesinya, atau membuat aturan yang bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum demi melindungi kepentingan-kepentingan tertentu terhadap masyarakat.

Ada sebuah prinsip, “Kalo jujur, ngapain takut”, “kalo kerja benar, ngapain takut”. Dan bila merujuk penerbitan permenkumham ini jadi agak tidak nyambung dengan Kehormatan Notaris…..

Lalu, untuk kepentingan siapa Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham itu?

Untuk masyarakat atau untuk kepentingan Notaris semata?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun