Menteri Hukum dan HAM membuat sebuah peraturan yang membuat hukum menjadi berada dibawah persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Pertanyaan saya sebagai masyarakat, Majelis Kehormatan Notaris ini bekerja untuk melindungi profesinya agar Notaris menjadi kredibel dan memiliki Kehormatan dalam menjalankan profesinya, atau membuat aturan yang bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum demi melindungi kepentingan-kepentingan tertentu terhadap masyarakat.
Ada sebuah prinsip, “Kalo jujur, ngapain takut”, “kalo kerja benar, ngapain takut”. Dan bila merujuk penerbitan permenkumham ini jadi agak tidak nyambung dengan Kehormatan Notaris…..
Lalu, untuk kepentingan siapa Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham itu?
Untuk masyarakat atau untuk kepentingan Notaris semata?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H