Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menteri Hukum dan HAM: Mahkamah Kehormatan Notaris, Perlindungan atau Bumerang Bagi Hukum?

9 Maret 2017   17:05 Diperbarui: 10 Maret 2017   08:00 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ikatan profesi mewadahi ratusan atau bahkan ribuan manusia dalam suatu ikatan atas dasar profesi. Manusia memiliki keberagaman karakter baik, buruk, jujur, maupun tidak. Hal utama adalah korelasi profesionalitas terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa profesi tersebut.

Menjadi menarik bila ikatan profesi tersebut menjadi sebuah wadah untuk menjadi pelindung bagi sebuah pemeriksaan secara hukum.

Membaca Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia nomor 7 tahun 2016, tentang Majelis Kehormatan Notaris, sebagai masyarakat, saya jadi tergelitik.

Merujuk pasal1 nomor 1 pada peraturan ini bahwa:

Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau protokol Notaris yang berada dalam protocol Notaris.

Aturan hukum menempatkan Akta Notaris sebagai alat bukti yang terhormat. Demikian kuat kedudukan akta yang dibuat oleh Notaris, maka seharusnya pula, Mahkamah Kehormatan Notaris harus mampu menjadi alat untuk membantu proses hukum yang sedang berlangsung

Merujuk  KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat., dan

Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Sebagai masyarakat, saya tidak mengerti bahwa permenkumham justru membuat peraturan untuk membentengi pemeriksaan hukum terhadap Akta atau terhadap profesi tertentu melalui Majelis Kehormatan Notaris.

Bahkan seorang jaksa pernah mengeluh,

“duuuh, susah nih, sekarang kalau mau manggil Notaris harus pake izin dari MKN. Bisa-bisa dia minta perlindungan dari MKN. Apalagi ini Notaris nakal yang lolos melulu karena dekat dengan orang atas….”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun