Kemudian siapa saja yang berhak memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum? Ya pastinya ada persyaratan khusus untuk bisa memberikan hak suaranya yaitu warga negara Indonesia yang harus genap usia 17 tahun atau lebih dan sudah mempunyai KTP.
Pada saat dilaksanakan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Lamongan perode 2021-2024 pada tanggal 09 Desember 2020. Ada 3 calon kandidat bupati dan wakil bupati Lamongan. Dan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati lamongan periode 2021-2024 adalah bapak Yuhronur Efendi -- KH Abdul Rouf atau orang orang menyebutnya dengan YesBro.
Waktu diadakan pemilu bupati dan wakil bupati lamongan ini, kakakku selaku anggota KPPS atau PPU-TPS (Panitia Pemilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara) dan anggota yang lainnya mempersiapkan segala keperluan untuk pemilu mulai dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, alat untuk mencoblos dll. Pelaksanaan pemilu atau tempat pemungutan suara ini berada di balai desa keting, sekaran, lamongan.Â
Biasanya sebelum hari pencoblosan tiba, para panitia pemilu membagikan kertas kepada warga setempat untuk mengisi identitas dan dengan kertas identitas diri tersebut yang nantinya akan dibawa saat pemilihan atau pencoblosan.
Kemudian tiba saatnya pemilu dilaksankan. Sekitar jam 7 pagi warga sudah boleh datang ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos pilihan/calon kandidat bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan keinginan mereka yang menurut mereka itu yang terbaik. Dan tentunya pemilihan ini sesuai dengan asas pemilu yang telah disebutkan diatas tadi.
Selanjutnya ada tahapan dalam mencoblos. Saat datang ke TPS harus membawa kertas identitas diri (surat panggilan) yang telah diberikan oleh panitia pemilu sebelum hari pemilu tiba, dan biasanya membawa fotokopi ktp juga. Kemudian diserahkan ke panitia atau petugas yang menjaga dan lanjut untuk melakukan tanda tangan.
Setelah selesai tanda tangan kemudian warga diberikan sebuah kertas yang terdapat gambar calon bupati dan wakil bupati tersebut yang dinamakan dengan surat suara.
Kemudian lanjut ada sebuh kotak atau bilik untuk mencoblos biasanya ada 3 sampai 4 bilik agar saling dispilin dengan sesuai aturan. Setelah pencoblosan selesai kemudian surat suara yang telah  dicoblos tadi di masukkan ke dalam sebuah kotak suara. Yang nantinya kotak suara itu akan menjadi penentu hasil suara dari pemilihan umum tersebut.Â
Selanjutnya setelah selesai memasukkan surat suara ke dalam kotak suara maka sebagai tanda jika sudah mencoblos adalah dengan mencelupkan jari ke dalam tinta.
Itu berlangsung dari jam 7 pagi hingga jam 1 siang. Setelah jam 1 siang dan semua warga sudah mencoblos maka saatnya penentuan atau perhitungan suara.Â
Di mana panitia dan terdapat saksi yang lain yang juga menyaksikan perhitungan suara tersebut agar tidak ada kecurangan. Biasanya kalo ada yang mencoblos disekitar gambar calon yang ada di surat suara maka masih dianggap sah, apabila pencoblosan di luar gambar maka dianggap tidak sah. Dan kemudian hasil dari perhitungan suara tersebut di kirimkan ke tingkat kecamatan sekaran, yang nantinya dari kecamtan dikirim ke pusat kabupaten Lamongan.