Hallo rek! Kali ini aku ingin menulis sesuatu yang berhubungan dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Pastinya tau dong apa? Yaps pemilu. Pemilu yang kepanjangan dari pemilihan umum ini kan sangat erat sekali dengan yang namanya politik.
Pemilu itu merupakan suatu proses akumulasi dari masyarakat sekaligus proses demokrasi dalam memilih pemimpin. Pemilu ini dianggap suatu peristiwa kenegaraan yang penting sebab pemilu secara langsung melibatkan rakyat. Dalam UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu ada 3 lembaga penyelenggara pemilu yaitu komisi pemilihan umum (KPU), badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahwa pengertian pemiilihan umum atau pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar negara republik Indonesia 1945.
Nah berbicara tentang pemilu, saya langsung ingat bahwa kakak saya pernah menjadi anggota KPPS saat ada pemilihan umum bupati dan wakil bupati lamongan pada tahun 2020. KPPS (Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara) dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan tujuan bahwa untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS yang berada di suatu desa.Â
Menurutnya pemilu itu berkaitan erat dengan yang namanya politik serta pemilihan karena adanya pergantian pemimpin. Dan karena Indonesia merupakan negara yang demokratis maka pemilu di Indonesia itu dilakukan secara demokratis. Kemudian pemilu sendiri secara langsung melibatkan rakyat karena rakyatlah yang memilih secara langsung dan berdasarkan asas pemilu untuk memilih calon pemimpin yang terbaik.
Asas dari pemilihan umum biasanya disingkat dengan sebutan luberjurdil. Luberjurdil ini singkatan dari asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Asas pertama yaitu Langsung yang berarti rakyat atau masyarakat yang sebagai pemilih berhak untuk memberikan hak suaranya secara langsung saat pemilihan umum, jadi tidak boleh diwakilkan kepada siapapun meskipun itu keluarganya sendiri, jadi harus benar benar warga tersebut karena satu rakyat merupakan satu suara dalam pemilihan umum. Kemudian asas yang kedua yaitu Umum yang berarti syarat dalam pemilu itu bersifat secara umum yang mana tidak
 membedakan dari golongan manapun entah itu dari agama, jenis kelamin dan lain lain. Yang berarti seluruh wrga berhak untuk untuk memilih calon pemimpin tanpa dibedakan dengan orang lain. Selanjutnya yaitu asas Bebas maksudnya adalah setiap warga atau rakayt bebas menentukan pilihannya untuk memilih pemimpin secara bebas dan secara keinginan sendiri tanpa paksaan dari orang lain.
 Kemudian asas Rahasia yang berarti untuk menentukan pilihan setiap rakyat atau warga pasti dijamin kerahasiaannya. Bahwa rakyat yang memberikan hak suaranya pada surat suara tidak akan diketahui oleh orang yang lainnya. Selanjutnya yaitu Jujur maksudnya adalah semua orang atau pihat yang berkaitan dengan pemilihan umum harus bersikap dengan jujur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, rakyat yang memilih pun juga harus jujur sesuai
 keinginan sendiri dalam memilih calon pemimpim yang menurutnya itu yang terbaik. Dan pihak yang langsung terlibat dalam pemilu seperti panitianya maupun saksi atas hasil suara dari pemilu harus bersikap secara jujur apa adanya dan sesuai dengan data yang ada dan jangan sampai memanipulasi atau memalsukan data.Â
Dan terakhir yaitu asas Adil maksudnya adalah baik rakyat atau warga berhak mendapatkan perlakukan yang adil, bebas dari kecurangan dari pihak manapun.