Mohon tunggu...
linah
linah Mohon Tunggu... Editor - Desain grafis

Manusia seperti umumnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bijak dalam Menggunakan Media Sosial di Kalangan Pelajar di Tinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2016

22 Juni 2022   10:47 Diperbarui: 22 Juni 2022   11:22 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Tidak bisa mengatur waktu Malas belajar
2. Waktu beribadah di tunda-tunda
3. Mengganggu kesehatan
4. Terlupakannya bahasa formal
5. Dapat menimbulkan kecanduan atau adiksi
6. Secara sengaja atau tidak sengaja melihat konten pornografi

Hmm itu tadi dampak positif dan negatif sosial media yaa, Jadi Jangan biarkan media sosial membuat kita lalai dan hidup menjadi
tidak produktif.

"Saring dulu sebelum Sharing"

Jangan sampai kita menjadi pengguna yang menyebarkan HOAX.
Jauhi lah konten yang mengandung Pornografi.

Dalam menggunakan media sosial, tentu kita diberikan kebebasan agar bisa berkomunikasi dengan siapa saja. Namun yang sering di
salah artikan di sini adalah, bebas bukan berarti tanpa etika. 

Alangkah baiknya apabila kita mengetahui etika apa saja yang
harus diperhatikan pada saat menggunakan jejaring sosial. Tidak sedikit permasalahan sosial yang terjadi akibat kurangnya
kesadaran masyarakat dalam beretika dalam sosial media. Justru para pengguna terkadang dibutakan oleh berita yang tidak benar
akibat dari hasutan yang beredar pada media sosial.
 
Selain itu, komunikasi melalui dunia maya tidak terlalu membebani dan menakutkan bagi remaja karena remaja dapat mengganti karakternya secara mudah pada media sosial, Dikarenakan kemudahan dalam menjelajahi dunia media sosial, remaja mengakses media sosial secara terus menerus dan seringkali menimbulkan fenomena penggunaan berlebihan atau ketagihan (addiction)
yang mana ini akan menjadi umpan balik dalam hal pemanfaatan dan tindakan melanggar hukum.

Dampak dari dunia sosial sangat berpengaruh dalam pembentukan dan perkembangan identitas remaja.
Situs jejaring sosial merupakan lahan yang subur bagi predator untuk melakukan kejahatan, kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru kita kenal di internet menggunakan jati diri yang sesungguhnya atau tidak.

Banyaknya situs pornografi yang bisa dengan mudah diakses oleh pengguna, hal ini bisa mempengaruhi terhadap perilaku pengguna atau masyarakat. 

Pemerintah dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informasi harus berbuat tegas dan masif untuk memblokir semua situs pornografi yang beredar di internet atau media sosial, serta perlunya peran serta dan pengawasan pada lingkungan
rumah dan sekolah.

Berdasarkan hal mengenai dampak tersebutlah media sosial dapat menjadi sebuah akibat dan akibat dari penggunaan
media sosial,maka kita harus bijak dalam menggunakan media sosial. 

Peraturan mengenai media sosial telah diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun