Mohon tunggu...
linah
linah Mohon Tunggu... Editor - Desain grafis

Manusia seperti umumnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum UNPAM: Bahaya Seks Bebas bagi Remaja Ditinjau dari Sosial dan Hukum

26 Mei 2022   12:58 Diperbarui: 26 Mei 2022   13:11 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DITINJAU DARI HUKUM PIDANA :

Persetubuhan termasuk ke dalam tindak pidana kesusilaan, persetubuhan terjadi karena adanya bujuk rayu sehingga menyebabkan terjadinya hubungan intim.

Tindak pidana persetubuhan diatur dalam bab XIV buku II KUHP dan telah diatur secara lebih spesifik di dalam Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Sanksi pidana terhadap pelaku persetubuhan diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling
lama 15 tahun dengan ganti rugi paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ) dan lebih spesifik lagi di dalam UU ini apabila yang melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut adalah orang
tua wali, pengasuhanak, pengajar, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah menjadi 1/3.

Pengaturan mengenai seks bebas yang tidak diatur dalam hukum publik Indonesia belum ada aturan yang mengaturnya namun dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan dengan cara di paksa dan hal ini dapat dilakukan apabila salah satu orang tua remaja tersebut merasa di rugikan dan melakukan laporan di dinas terkait.

CARA MENAGGULANGI SEKS BEBAS :

1. Selektif dalam memilih teman
2. Berpendirian kokoh
3. Perbanyak kegiatan positif.
4. Ingat akan orang tua
5. Mendekatkan diri dengan agama

Agar penyampaian materi tidak membosankan, kami juga mengadakan games ringan untuk para siswa/i , yaitu games "CEKRAK-CEKREK" Yaitu menebak gaya/Fose peserta yang di Foto . Pembawaan Games dipandu oleh saudara Ichsan Chafid.

Dokpri
Dokpri

Kami juga membagikan Hadiah Kecil berupa Cemilan Ringan bagi siswa/i yang telah aktif bertanya dan menjawab soal Quis.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun