67. Di ponsel, komputer dan produk elektronik lainnya dijual, pasang atau gunakan mesin pemeliharaan untuk meletakkan teks, gambar, file audio dan video yang mempromosikan pemikiran ekstrem.
68. Sering menggunakan perangkat lunak "over the wall" untuk masuk ke situs web ekstrim keagamaan asing, menelusuri, mengunduh, dan menyebarkan e-book agama atau file audio dan video.
69. Unggah, cetak ulang, dan promosikan teks, gambar, materi audio dan video dari pemikiran ekstrim keagamaan di forum, grup sosial atau ruang pribadi di Internet, mikroblog, situs web, dan direktori web.
70. Gunakan media sosial seperti ponsel WeChat dan disk U, MP3, MP4, kartu multimedia, hard disk mobile, dll. Untuk menyebarkan teks, gambar, materi audio dan video yang mempromosikan pemikiran keagamaan yang ekstrem.
71. Secara aktif mengatur dan berpartisipasi dalam kegiatan sekolah ilegal, dan mengatur materi audio dan video untuk menonton "Isalat", "jihad" dan konten lainnya, atau mempublikasikan ide-ide ekstrem keagamaan di depan umum.
72. Gunakan Internet, ajarkan obat-obatan terlarang dan teknologi peledak, atur dan rencanakan kegiatan teroris yang kejam seperti "jihad" dan "Ijirat", atau gunakan Internet dan aplikasi ponsel untuk menyebarkan situs web, tautan audio dan video dari situs web yang terlibat dalam terorisme.
73. Gunakan media sosial seperti pesan teks ponsel dan WeChat untuk mengajarkan produksi narkoba dan bahan peledak.
74. Atur dan rencanakan kegiatan teroris yang kejam seperti "jihad" dan "Ijirat".
75. Mengatur dan berpartisipasi dalam kelompok-kelompok ekstremis agama seperti "Ijirat" untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan terorisme.
Sekarang silahkan disimpulkan apakah Pemerintah China hendak melawan ekstrimisme atau sudah mengekang Muslim, khususnya jutaan Muslim Uyghur untuk tetap dapat menjadi muslim.Â
Karena hal -hal seperti "di tempat-tempat umum (indoor atau outdoor) di luar masjid, ibadah dan ibadah", "...memaafkan anak di bawah umur dan siswa sekolah untuk beribadah, belajar, dan berpuasa", "...laki-laki muda dan setengah baya dengan janggut, celana pendek..", " berpartisipasilah dalam kegiatan keagamaan lintas kabupaten, kota, kota dan desa tanpa pembenaran", "meyakinkan orang-orang beragama untuk membahas Syariah", "Upacara pernikahan bukan untuk minum, merokok, menari, menyanyi", " Tanpa persetujuan, di tempat-tempat umum di luar masjid dan tempat-tempat lain untuk kegiatan keagamaan", "berkumpul di depan umum untuk melakukan kegiatan keagamaan", merupakan sesuatu yang ekstrim.