Ditengah kecaman/keprihatinan PBB, OKI, HRW, MUI terkait penahanan 1 juta entis Uyghur dan penindasan HAM terhadap 11 juta entis Uyghur lainnya dan diamnya Pemerintah Indonesia;
Ditengah berbedanya sikap Indonesia terhadap penindasan 800.000 Rohingya Myanmar, keputusan Amerika Serikat terhadap pemindahan kedubes ke Jerusalem;Â
Ditengah suara yang meminta Indonesia berbuat lebih dan menjalankan amanah UUD 45 tentang "..penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" dan suara yang cenderung "membenamkan" Â masalah dengan alasan hal tersebut merupakan urusan negara lain;
Maka penting untuk secara objektif melihat Pemahaman China sendiri tentang definisi ekstrim. Bertolak dari sana dapat disimpulkan apakah telah terjadi perampasan HAM terhadap etnis minoritas Muslim, khususnya Uyghur, di China.
Berikut adalah 75 hal (ditranslasikan melalui Google Translate) yang dianggap ekstrim dan pelakunya dapat dikirim paksa ke kamp konsentrasi.
Bagi yang dapat berbahasa mandarin dapat meihat situsnya secara langsung di www.ncga.gov.cn
1. Mengadvokasi pemisahan Xinjiang dan pembentukan "Negara Islam Turkistan Timur" untuk mencapai pemerintahan Syariah Islam.
2. Menolak dan menyerang kebijakan dan peraturan saat ini, dan menganjurkan penggunaan Alquran untuk mengatur semua kehidupan sosial, menolak secara buta dan menyerang hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
3. Mengadvokasi pengucilan "orang kafir", mengisolasi kader anggota partai minoritas, mengecualikan kelompok etnis lain atau memaksa orang lain untuk percaya pada agama.
4. Menghasut "jihad" untuk mengadvokasi dan melaksanakan kegiatan teroris yang kejam.