Saya tidak pernah sebangga ini dengan Indonesia. Indonesia  negara majemuk yang toleran. Kaum muslim menjaga perayaan natal (Ya termasuk FPI yang menjaga gereja pada saat natal maupun tahun baru). Gereja memberikan lahan parkirnya ketika perayaan Idul fitri. Pada saat imlek, natal, idul fitri jalan-jalan semarak dengan ornamen masing-masing perayaan. Siapapun, mayoritas maupun minoritas, apapun latar belakangnya bisa menjadi tokoh di Indonesia. Disisi lain, para penista agama, pelaku tindakan yang dapat mengusik kerukunan, baik sengaja maupun tidak sengaja, ditindak berdasarkan hukum pidana. Situs-situs yang dinilai radikal yg menyelewengkan nilai-nilai rahmatan lil alamin ditutup.
Pasal 156 dan 156a KUHP merupakan salah satu kunci dari keharmonisan di Indonesia. Tidak ada tempat bagi segelintir orang ataupun segelintir tindakan, baik sengaja ataupun tidak sengaja, yang dapat merusak kerukunan 200 juta lebih manusia indonesia. Negara telah melakukan upaya terbaiknya menciptakan kondisi dimana minoritas maupun mayoritas bisa hidup rukun dan saling berdampingan.
Dan Ini seharusnya yang ditiru oleh negara lain. Kebebasan dan kedewasan berpendapat. Berpendapat namun dapat bertanggung jawab. Karena adalah hukum alam bahwa negara tidak akan kehabisan segelintir manusia yang ingin merusak kerukunan. Tugas negara adalah melindungi kelompok besar manusia lain yang ingin hidup rukun.