Mohon tunggu...
Lili Yuliyani
Lili Yuliyani Mohon Tunggu... Penulis - SEO Writer

Dalam setiap tulisan yang saya hasilkan, saya selalu mengedepankan prinsip bahwa artikel tersebut harus bermanfaat secara maksimal, baik bagi diri saya sendiri, perusahaan tempat saya bekerja, maupun bagi klien. Saya percaya bahwa dengan menghasilkan konten yang berkualitas dan bernilai tambah, saya dapat memperkuat reputasi pribadi, meningkatkan visibilitas dan citra perusahaan, serta memenuhi kebutuhan dan harapan klien . Oleh karena itu, saya selalu berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tulisan yang saya hasilkan, dengan tujuan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Debt Collector di Mata Hukum, dan Etika Penagih Hutang

24 Juli 2024   16:07 Diperbarui: 24 Juli 2024   16:39 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ya! Akhir-akhir ini kita sering mendengar Kehadiran debt collector sering kali menimbulkan kekhawatiran. Penagihan utang yang dilakukan dengan ancaman dan kekerasan kerap menjadi momok. Namun, adakah aturan hukum yang mengatur hal ini?

Apa Itu Debt Collector?

Debt Collector adalah pihak ketiga yang dipekerjakan oleh kreditur, seperti bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga keuangan lainnya, untuk menagih hutang dari debitur yang macet. Mereka bertugas untuk mengingatkan, menagih, dan menyelesaikan pembayaran utang yang tertunggak, dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika penagihan utang yang berlaku.

Nah sebagai referensi, dalam bahasa inggris, debt collector berasal dari gabungan kata debt yang berarti utang dan collector yang berarti pengumpul atau penagih. Seperti yang dikatakan oleh Kasmir

Dalam bahasa Inggris, debt collector berasal dari gabungan kata debt yang berarti utang dan collector yang berarti pengumpul atau penagih. Secara harfiah, debt collector adalah penagih utang. Dilansir dari beberapa laman, debt collector juga merujuk pada individu atau sekelompok orang yang memberikan jasa penagihan utang untuk seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Lalu Bagaimana Asal Usul Debt Collector ini Berawal? 

Debt collection sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Pada masa itu, penagihan dilakukan melalui penarikan pajak oleh pemerintah serta utang individu yang ditagih oleh individu lainnya. Nah, sekarang dalam praktik modern, bank atau pemberi kredit seringkali memiliki bagian yang khusus untuk penagihan utang. Namun, ketika debitur mengabaikan kewajibannya, kreditur seringkali memanfaatkan jasa debt collector untuk menagih hutang yang bermasalah. 

Begitulah konsep awal debt collector ini semakin diminati jasanya oleh sebagian pihak jasa keuangan atau kreditur lainnya. 

Hubungan antara Debt Collector dan Kreditur

Ya! Seperti yang kita ketahui bersama, hubungan antara penagih utang dan kreditur sangat erat. Bank atau kreditur lebih memilih menggunakan jasa debt collector karena biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan menempuh jalur hukum yang panjang dan berbelit-belit. Selain itu, proses penagihan oleh debt collector juga lebih cepat daripada penyelesaian melalui pengadilan.

Sebenarnya, Bagaimana Dasar Hukum Debt Collector? 

Sebagai informasi, sebenarnya belum ada peraturan OJK yang secara spesifik mengatur tentang debt collector. Namun, ketentuan mengenai debt collector tercantum dalam beberapa peraturan lain. 

Ya! pada prinsipnya, penagih utang bekerja atas kuasa yang diberikan oleh kreditur. Beberapa peraturan yang mengatur penggunaan jasa debt collector antara lain:

  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021)

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun