Mohon tunggu...
Lilis Muallimah
Lilis Muallimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Citra Koperasi dengan Menerapkan Manajemen Risiko Operasional Bank

31 Mei 2023   11:38 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:05 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bagian dari pertanggungjawaban sosial perbankan, bank dapat memberikan pelatihan manajemen risiko operasional kepada koperasi melalui linkage program. Channeling, excecuting, dan joint financing adalah beberapa pola yang dapat digunakan untuk melakukan edukasi bank terhadap koperasi. 

Diharapkan bahwa adanya manajemen risiko operasional perbankan ke dalam badan hukum koperasi akan membantu koperasi membangun reputasi yang baik di masyarakat. Melalui linkage program perbankan, bank juga dapat membantu pembinaan koperasi dalam menerapkan manajemen risiko operasional. Linkage program sebagai sarana edukasi ini  yang kemudian dapat memberikan pengaruh positif bagi Koperasi, UMKM dan Bank sendiri.

Linkage Program adalah kolaborasi antara bank dengan pihak ketiga yang bekerja sama melalui channeling, executing, dan atau shared capital. Untuk mendapatkan fasilitas linkage program, UMKM harus menjadi anggota koperasi. Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, koperasi, sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank, harus mematuhi manajemen risiko operasional bank. Dalam memberikan kredit kepada masyarakat melalui golongan UMKM anggota koperasi terdapat risiko.

Sangat sulit bagi UMKM yang membutuhkan modal untuk mendapatkan kredit karena bank harus mematuhi standar operasionalnya dalam memberikan kredit, salah satunya yaitu dengan prinsip analisis kredit 5C antara lain Character (kepribadian), di mana analis kredit biasanya melihat data pemohon kredit yang telah disediakan oleh bank atau jika dianggap perlu dapat mengadakan wawancara. Capacity (kemampuan), adalah ketika bank mencoba memeriksa apakah permohonan dana yang diajukan masuk akal dengan kemampuan debitur sendiri. Capital (Modal), di sini dilihat apakah modal yang ada cukup untuk mengembalikan kredit yang diberikan. Collateral (jaminan), adalah ketika bank menilai apakah jaminan yang diberikan debitur sebanding dengan kredit yang diminta. 

Condition of economy (kondisi ekonomi), di mana bank memeriksa apakah kondisi dan kondisi ekonomi memungkinkan untuk memberikan kredit. Hal ini pasti akan menjadi masalah karena bank akan menghalangi kredit yang diberikan melalui linkage program model executing yang mengharuskan UMKM tersebut menjadi anggota koperasi. Dalam hal ini, pasal 11 ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum menyatakan bahwa bank diharuskan untuk menerapkan proses pengendalian risiko untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Oleh karena itu, bank juga harus menerapkan manajemen risiko yang tepat untuk meningkatkan citra koperasi di masyarakat.

Perbankan memberi tahu masyarakat bahwa bank bekerja sama dengan koperasi untuk memberikan kredit kepada anggota koperasi. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali menjadi anggota koperasi. Koperasi yang telah bekerja sama dengan perbankan dalam program kolaborasi ini dapat meyakinkan masyarakat secara khusus untuk mengembalikan kepercayaannya kepada koperasi, sehingga UMKM dapat kembali menjadi anggota. 

Pada akhirnya, UMKM akan mendapatkan keuntungan dari mendapatkan kredit untuk usaha mereka dengan bunga yang lebih rendah, sehingga mereka tidak lagi perlu menggunakan lintah darat untuk mendapatkan kredit. dimana bank dapat memberikan kredit kepada koperasi hingga UMKM pada akhirnya. Akan tetapi dalam penerapan linkage program tersebut bank harus mengikutin strandar SOP bahwa bank dalam melaksanakan linkage program hanya terkhusus pada pengawasan dan pelaksanaan linkage dengan prinsip kehati-hatian. Linkage program ini digunakan sebagai sarana edukasi bank terhadap koperasi kepada masyarakat.

Bank dan koperasi dapat memanfaatkan pola channeling untuk mendapatkan sarana edukasi. Prinsip channeling merupakan pinjaman yang diberikan oleh bank umum kepada anggota koperasi melalui agen koperasi. Setelah linkkage program diberikan, melalui pola executing, koperasi bertindak sebagai nasabah dan bertanggung jawab kepada bank. 

Koperasi memberikan pinjaman kepada anggota-anggotanya setelah itu. Karena mereka bekerja dengan bank, pengurus koperasi yang telah menjadi agen perbankan melalui metode channeling sebelumnya akan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Kunci keberhasilan linkage program ini pada pola awal yaitu channeling sebagai edukasi koperasi dari layak usaha (feasible) menjadi layak kredit bank (bankable).

Koperasi yang telah bekerja sama dengan perbankan dalam program linkage dapat meyakinkan masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan kepada koperasi sehingga mereka dapat menjadi anggota kembali. Linkage program juga dapat digunakan sebagai penerapan manajemen risiko, terutama risiko operasional, untuk memastikan proses internal berjalan lancar. Dalam hal ini, UMKM dapat menerima kredit sebagai pengguna kredit. Dengan adanya linkage program yang dilakukan oleh bank terhadap koperasi kepada masyarakat tersebut, menjadikan masyarakat lebih percaya lagi terhadap koperasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun