Mohon tunggu...
Lilis Muallimah
Lilis Muallimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Citra Koperasi dengan Menerapkan Manajemen Risiko Operasional Bank

31 Mei 2023   11:38 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:05 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tak kalah saing dengan adanya penerapan mengelola uang yang dimilikinya. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan kerja sama. Mereka bekerja sama karena memiliki kebutuhan hidup yang sama, seperti kebutuhan perusahaan, kebutuhan pribadi atau kebutuhan rumah tangga mereka. Suatu perkumpulan dibentuk untuk berkolaborasi terus menerus guna mencapai tujuan yang dinginkan. Kerja sama ini bisa dilakukan melalui salah satu lembaga keuangan yaitu koperasi.

Sebagai lembaga keuangan, koperasi sangat dibutuhkan masyarakat dalam operasinya. Koperasi ini melakukan kontrak bisnis kerja sama berupa layanan kredit, pemasaran, atau bisnis lain. Koperasi jenis ini biasanya menyediakan layanan yang tidak dapat dilakukan oleh perusahaan lain atau tidak dapat dilakukan oleh perusahaan lain karena hambatan peraturan. Maka dari itu, koperasi memiliki peran yang penting dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan. 

Sehingga  koperasi dapat dianggap sebagai salah satu inti perekonomian negara. Karena itu, koperasi harus dikembangkan bersama dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya untuk membantu mengisi dan mesukseskan pembangunan negara menjadi negara yang modern dan berkualitas tinggi.

Pada dasarnya koperasi dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi manusia dengan menyediakan akses ke produk dan layanan yang terjangkau. Melalui koperasi konsumen, anggota dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah melalui pembelian kolektif. Koperasi juga dapat memberikan pinjaman modal atau kredit yang lebih mudah diakses bagi anggotanya, sehingga membantu memenuhi kebutuhan finansial.

Koperasi, secara konstitusional, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain bermakna kekeluargaan, koperasi juga merupakan suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian yang bisa menunjang kebutuhan hidup masyarakat dengan mengadakan kegiatan usaha seperti pelayanan kredit, kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.

Sehingga dapat dikatakan tujuan koperasi sendiri yaitu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya yang bukan anggota serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Maka dari itu, koperasi biasanya diibaratkan sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa.

Akan tetapi, koperasi memiliki kelemahan yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sehingga diperlukan strategi atau paradigma baru untuk membangun citra koperasi. Citra koperasi sangatlah penting untuk menarik minat anggota baru, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjaga hubungan yang baik dengan mitra dan pemangku kepentingan lainnya. Salah satu cara untuk meningkatkan citra koperasi adalah dengan cara menerapkan manajemen risiko.

Manajemen risiko merupakan prosedur dan metodologi yang fungsinya untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko yang timbul dari bisnis perusahaan dengan tujuan agar terhindar dari segala ancaman dan gangguan yang ada serta bisa menambah keuntungan. Hal-hal yang masuk dalam pelaksanaan manajemen risiko yaitu berupa ancaman yang berasal dari lingkungan, manusia, teknologi, politik ataupun organisasi. Lembaga keuangan yang menerapkan manajemen risiko, salah satunya adalah lembaga perbankan. Lembaga perbankan melaksanakan manajemen risiko guna menghindari adanya kerugian, ancaman, dan gangguan.

Antara koperasi dengan lembaga perbankan itu memiliki persamaan seperti halnya koperasi melaksanankan apa yang dilaksanan oleh bank yaitu menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkan lagi kepada anggotanya atau kepada anggota masyarakat lain. Dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk menghindari kerugian, bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dengan penuh ketaatan. Karena koperasi memiliki persamaan dengan lembaga perbankan, maka salah satu strategi atau paradigma yang dapat dilakukan oleh koperasi guna meningkatkan citra koperasi yaitu dengan menerapkan manajemen risiko operasional bank dalam koperasi tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh lembaga perbankan.

Risiko operasional adalah risiko yang muncul dari kegagalan operasional seperti salah urus atau kegagalan teknis atau operasional perusahaan yang berkaitan dengan IT, prosedur administrasi, kesalahan manusia, regulasi hingga ke rekrutmen. Atau biasa disebut sebagai risiko kerugian yang disebabkan oleh tidak efektifnya atau gagalnya proses internal, orang, sistem atau kejadian eksternal yang dapat mengganggu kegiatan operasioal bisnis. Kerugian tersebut dapat secara langsung atau tidak langsung terhadap finansial perusahaan. 

Dalam konteks koperasi, risiko operasional dapat timbul dari proses operasional sehari-hari, kegiatan keuangan, atau hubungan dengan anggota dan mitra koperasi. Penerapan risiko operasional sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 merupakan perwujudan dari prinsip kehati-hatian bank.

Sebagai bagian dari pertanggungjawaban sosial perbankan, bank dapat memberikan pelatihan manajemen risiko operasional kepada koperasi melalui linkage program. Channeling, excecuting, dan joint financing adalah beberapa pola yang dapat digunakan untuk melakukan edukasi bank terhadap koperasi. 

Diharapkan bahwa adanya manajemen risiko operasional perbankan ke dalam badan hukum koperasi akan membantu koperasi membangun reputasi yang baik di masyarakat. Melalui linkage program perbankan, bank juga dapat membantu pembinaan koperasi dalam menerapkan manajemen risiko operasional. Linkage program sebagai sarana edukasi ini  yang kemudian dapat memberikan pengaruh positif bagi Koperasi, UMKM dan Bank sendiri.

Linkage Program adalah kolaborasi antara bank dengan pihak ketiga yang bekerja sama melalui channeling, executing, dan atau shared capital. Untuk mendapatkan fasilitas linkage program, UMKM harus menjadi anggota koperasi. Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, koperasi, sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank, harus mematuhi manajemen risiko operasional bank. Dalam memberikan kredit kepada masyarakat melalui golongan UMKM anggota koperasi terdapat risiko.

Sangat sulit bagi UMKM yang membutuhkan modal untuk mendapatkan kredit karena bank harus mematuhi standar operasionalnya dalam memberikan kredit, salah satunya yaitu dengan prinsip analisis kredit 5C antara lain Character (kepribadian), di mana analis kredit biasanya melihat data pemohon kredit yang telah disediakan oleh bank atau jika dianggap perlu dapat mengadakan wawancara. Capacity (kemampuan), adalah ketika bank mencoba memeriksa apakah permohonan dana yang diajukan masuk akal dengan kemampuan debitur sendiri. Capital (Modal), di sini dilihat apakah modal yang ada cukup untuk mengembalikan kredit yang diberikan. Collateral (jaminan), adalah ketika bank menilai apakah jaminan yang diberikan debitur sebanding dengan kredit yang diminta. 

Condition of economy (kondisi ekonomi), di mana bank memeriksa apakah kondisi dan kondisi ekonomi memungkinkan untuk memberikan kredit. Hal ini pasti akan menjadi masalah karena bank akan menghalangi kredit yang diberikan melalui linkage program model executing yang mengharuskan UMKM tersebut menjadi anggota koperasi. Dalam hal ini, pasal 11 ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum menyatakan bahwa bank diharuskan untuk menerapkan proses pengendalian risiko untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Oleh karena itu, bank juga harus menerapkan manajemen risiko yang tepat untuk meningkatkan citra koperasi di masyarakat.

Perbankan memberi tahu masyarakat bahwa bank bekerja sama dengan koperasi untuk memberikan kredit kepada anggota koperasi. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali menjadi anggota koperasi. Koperasi yang telah bekerja sama dengan perbankan dalam program kolaborasi ini dapat meyakinkan masyarakat secara khusus untuk mengembalikan kepercayaannya kepada koperasi, sehingga UMKM dapat kembali menjadi anggota. 

Pada akhirnya, UMKM akan mendapatkan keuntungan dari mendapatkan kredit untuk usaha mereka dengan bunga yang lebih rendah, sehingga mereka tidak lagi perlu menggunakan lintah darat untuk mendapatkan kredit. dimana bank dapat memberikan kredit kepada koperasi hingga UMKM pada akhirnya. Akan tetapi dalam penerapan linkage program tersebut bank harus mengikutin strandar SOP bahwa bank dalam melaksanakan linkage program hanya terkhusus pada pengawasan dan pelaksanaan linkage dengan prinsip kehati-hatian. Linkage program ini digunakan sebagai sarana edukasi bank terhadap koperasi kepada masyarakat.

Bank dan koperasi dapat memanfaatkan pola channeling untuk mendapatkan sarana edukasi. Prinsip channeling merupakan pinjaman yang diberikan oleh bank umum kepada anggota koperasi melalui agen koperasi. Setelah linkkage program diberikan, melalui pola executing, koperasi bertindak sebagai nasabah dan bertanggung jawab kepada bank. 

Koperasi memberikan pinjaman kepada anggota-anggotanya setelah itu. Karena mereka bekerja dengan bank, pengurus koperasi yang telah menjadi agen perbankan melalui metode channeling sebelumnya akan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Kunci keberhasilan linkage program ini pada pola awal yaitu channeling sebagai edukasi koperasi dari layak usaha (feasible) menjadi layak kredit bank (bankable).

Koperasi yang telah bekerja sama dengan perbankan dalam program linkage dapat meyakinkan masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan kepada koperasi sehingga mereka dapat menjadi anggota kembali. Linkage program juga dapat digunakan sebagai penerapan manajemen risiko, terutama risiko operasional, untuk memastikan proses internal berjalan lancar. Dalam hal ini, UMKM dapat menerima kredit sebagai pengguna kredit. Dengan adanya linkage program yang dilakukan oleh bank terhadap koperasi kepada masyarakat tersebut, menjadikan masyarakat lebih percaya lagi terhadap koperasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun