Oleh karenanya, melindungi identitas narapidana merupakan salah satu upaya untuk menghindari narapidana dari stigma. Perlu ada kesadaran dari pihak media bahwa ada batasan-batasan yang perlu ditaati ketika meliput tentang kehidupan Lapas dan Rutan. Perlu juga ada kesadaran dari pihak Pemasyarakatan untuk mengingatkan media bahwa mereka harus menaati batasan-batasan peliputan yang ada, meskipun media didampingi menteri selama melakukan peliputan. Indonesia telah meratifikasi berbagai aturan Internasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk aturan-aturan internasional yang terkait perlindungan hak asasi narapidana dan tahanan. Sudah sepatutnya Indonesia dan semua lini yang terikat di dalamnya, termasuk media, juga berkomitmen untuk melaksanakan aturan tersebut.
Â
Â
Lilis Lisnawati
Peneliti
Center for Detention Studies
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H