Mohon tunggu...
Lilis Sifa Alfiana
Lilis Sifa Alfiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran BI dalam Pengembangan Perekonomian Syariah

22 November 2020   20:39 Diperbarui: 22 November 2020   21:12 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi syariah memiliki kinerja yang baik dan dapat bertahan meski di tengah kondisi COVID-19, dimana semua sektor perekonomian mengalami penurunan yang dapat dibilang cukup drastis. Hal ini tentu bukan memiliki alasan tersendiri, pada tahun 2019 ekonomi dan keuangan syariah berkinerja menjanjikan dengan potensi yang besar untuk terus mengalami peningkatan kedepannya. Di Indonesia sendiri mayoritas penduduknya beragama islam, sebagian besar masyarakat cenderung menggunakan prinsip ekonomi syariah dalam sektor perekonomian.

Hal ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia di  pasar Ekonomi Syariah memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkembang. Bangsa Indonesia cukup berpotensi di pasar yang merupakan modal penting  perkembangan ekonomi dan keuangan syariah menjadi indikator penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. 

Ekonomi dan keuangan syariah dinilai memiliki potensi Pasar sebagai penggerak perekonomian dikarenakan ekonomi syariah tergolong dalam perekonomian berkembang dan berkelanjutan serta lebih memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang merupakan hal penting menurut beberapa kalangan masyarakat terutama masyarakat yang beragama Islam. Adanya potensi besar ekonomi syariah saat ini, maka berkembangnya ekonomi dapat dimulai dengan pengembangan usaha syariah dengan halal value chain.

Situasi dan kondisi dari berbagai tingkatan usaha yang halal dari industri dasar sampai pusat merupakan pengertian dari Halal Value Chain. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah  alternatif sumber pembiayaan yang dapat memperkuat keuangan syariah secara umum dapat ditempuh melalui keuangan sosial syariah. Seharusnya perekonomian syariah secara umum sejalan dengan ekonomi Indonesia, dimana adanya keberlanjutan perekonomian didukung oleh permintaan dalam negeri ditengah kontraksi aktivitas ekspor akibat penyusutan ekonomi global yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

 Dilihat dari sektor prioritas halal value chain  kinerja ekonomi syariah mengalami pertumbuhan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan PDB Nasional yang memiliki angka pertumbuhan mencapai 5,72%. Sektor makanan halal yang memiliki kontribusi besar sebagai penopang perekonomian syariah termasuk didalamnya permintaan produksi dan ekspor makanan halal yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sejalan dengan perekonomian Indonesia, perekonomian syariah juga mengalami dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kinerja sektor prioritas ekonomi syariah. Pemulihan perekonomian dari dampak Covid-19 merupakan momentum yang cocok untuk dimanfaatkan sebagai pendorong pengembangan ekonomi syariah.

Strategi cetak biru (Blueprint) merupakan salah satu peran Bank Indonesia di dalam mendukung perekonomian syariah, dimana Bank Indonesia sebagai stabilitas sistem keuangan dan otoritas moneter mengambil peran dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bersama dengan stakeholder terkait, dengan mengacu kepada nilai-nilai dan prinsip ekonomi dan keuangan syariah yang berdimensi transparansi, produktivitas, keadilan, serta tata kelola yang lebih baik (governance). 

Dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ini cetak biru dirumuskan melalui 3 pilar strategis yaitu pilar pertama, memuat mengenai pemberdayaan dan penguatan ekonomi syariah melalui pengembangan rantai nilai halal. Pemberdayaan dan penguatan ekonomi syariah dalam hal ini dicapai melalui penguatan rantai nilai halal dengan mengembangkan ekosistem dari berbagai tingkat bisnis syariah, termasuk UKM, pesantren, dan perusahaan dalam rantai hubungan bisnis yang bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi yang inklusif. 

Program ini dilaksanakan pada 4 sektor utama, yaitu industri makanan halal, sektor pariwisata halal, sektor pertanian dan sektor energi terbarukan. Pilar kedua, pendalaman pasar keuangan syariah untuk mendukung pembiayaan syariah. Dalam hal ini, Bank Indonesia mendukung distribusi pembiayaan syariah untuk pengembangan rantai nilai halal melalui pendalaman pasar keuangan syariah untuk meningkatkan efisiensi manajemen likuiditas pasar keuangan syariah. Selanjutnya pada pilar ketiga yaitu, dengan memperkuat penelitian, penilaian dan pendidikan ekonomi serta keuangan syariah sehingga meningkatkan literasi publik mengenai ekonomi dan keuangan syariah.

Peran Bank Indonesia dalam ekonomi dan keuangan Syariah selanjutnya yaitu mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang mana dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah. 

Dalam bauran kebijakan moneter dan makroprudensial syariah, bank Indonesia menerbitkan Sukuk yang merupakan kelanjutan dari langkah reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter serta menjadi bagian penting dari kerangka dasar bauran kebijakan moneter dan makroprudensial syariah Bank Indonesia.

Bank Indonesia dalam kebijakannya menggunakan beberapa instrumen moneter syariah seperti sertifikat Bank Indonesia syariah (SBIS), Repo SBIS, reverse repo surat berharga syariah negara (SBSN) dan term deposit (TD) Syariah. Penerbitan Sukuk Bank Indonesia dilakukan untuk menggantikan instrumen reverse repo SBSN yang memiliki fitur kurang fleksibel karena tidak dapat diperdagangkan. RR reverse repo surat berharga syariah negara (SBSN) dapat direpokan, tetapi adanya perpindahan kepemilikan atas SBSN yang menjadi underlying menyebabkan instrumen ini kurang menarik sebagai instrumen pengelolaan likuiditas di pasar uang syariah. Sukuk  Bank Indonesia (BI) diterbitkan dengan beberapa tenor untuk melengkapi tenor instrumen moneter syariah yang telah tersedia sehingga mendukung perbaikan manajemen likuiditas perbankan syariah. 

Di samping itu, Sukuk BI juga dapat digunakan sebagai agunan transaksi repo dalam standing facilities Bank Indonesia yaitu penyediaan dana Rupiah dalam standing facilities konvensional (lending facility) maupun penyediaan dana Rupiah dalam standing facilities syariah (financing facility). Penerbitan Sukuk diharapkan dapat mendukung penguatan peran lembaga keuangan syariah dalam transmisi kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, karena Sukuk juga berfungsi sebagai instrumen pasar uang syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun