Di samping itu, Sukuk BI juga dapat digunakan sebagai agunan transaksi repo dalam standing facilities Bank Indonesia yaitu penyediaan dana Rupiah dalam standing facilities konvensional (lending facility) maupun penyediaan dana Rupiah dalam standing facilities syariah (financing facility). Penerbitan Sukuk diharapkan dapat mendukung penguatan peran lembaga keuangan syariah dalam transmisi kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, karena Sukuk juga berfungsi sebagai instrumen pasar uang syariah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!