Terbukti ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit dalam menangani pasien dengan ketuban pecah dini.
2)Perilaku dan perbuatan melampaui wewenang:
Tidak ditemukan bukti pada kasus ini.
3)Menggunakan wewenang untuk tujuan lain:
Tidak ditemukan bukti pada kasus ini.
4)Kelalaian:
Kelalaian dalam kasus ini, yaitu:
•Tidak segera dilakukan USG pada pasien.
•Tidak dilakukan tindakan medis yang tepat untuk menyelamatkan bayi.
5)Pengabaian kewajiban hukum:
Pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan yaitu, kewajiban rumah sakit yang seharusnya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar serta kewajiban dokter untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada pasien sama sekali tidak di dapatkan