Mohon tunggu...
Lilin Rofiqotul
Lilin Rofiqotul Mohon Tunggu... Administrasi - Putri kelahiran banyuwangi

Lilin Rofiqotul ilmi mahasiswa tadris matematika angkatan 2017

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konseling Krisis dan Cara Menangani Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada Anak

6 Desember 2019   23:14 Diperbarui: 6 Desember 2019   23:10 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Maka dari itu, pendekatan Konseling krisis dapat dijadikan alternatif untuk proses penyembuhan para korban. Konseling krisis merupakan proses yang dilakukan oleh profesional terlatih dalam hubungan saling percaya terhadap individu yang mengalami tekanan sehingga berpengaruh positif terhadap kemampuan individu untuk berfikir, merencanakan, dan mengatasi masalah secara efektif. Yang membedakan konseling krisis dengan konseling yang lain adalah adanya situasi krisis yang menjadi penyebab munculnya ketidakseimbangan psikologis individu maupun kelompok masyarakat.

Tujuan dari konseling krisis terutama dalam kasus kejahatan seksual pada anak adalah untuk mereduksi traumatik yang mempengaruhi psikis mereka. Cara kerjanya dapat dianalisis ketika pada awalnya konselor menggunakan teori dasar krisis untuk membantu orang dalam krisis mengenali dan membetulkan penyimpangan afektif, tingkah laku, kognitif yang temporer yang disebabkan peristiwa traumatis. Pelayanan ini berbeda dengan konseling singkat, yang mencoba membantu orang menemukan penyembuhan atas masalah yang sedang terjadi. Penyesuaian jangka panjang dan kesehatan membutuhkan tindak lanjut cukup banyak dari pihak konselor krisis atau ahli spesialis lainnya.

Menurut Muro dan Kottman konseling krisis bertujuan untuk mengembangkan kemampuan individu yang mengalami krisis sehingga memiliki pemahaman positif terhadap masalah dan memiliki kemampuan mengatasinya. Proses yang dilalui selama konseling meliputi pemahaman terhadap perasaan dan pikiran individu yang mengalami krisis, konselor menunjukkan sejumlah alternatif solusi beserta konsekwensinya disertai dengan kesepakatan mengenai solusi yang dipilih dan melakukan evaluasi terhadap pilihan solusi yang dilakukan individu yang mengalami krisis. Sehingga kedekatan emosional konsuler dengan korban menjadi hal sangat krusial dalam hal ini.

Berbicara mengenai teknik yang dinarasikan oleh pendekatan konseling krisis terutama dalam kasus kejahatan seksual pada anak.  ada tiga aktivitas mendengarkan yang esensial yang harus diterapkan antara lain mendefinisikan masalah yaitu mengeksplorasi dan mendefinisikan masalah dari sudut pandang korban, menggunakan teknik mendengarkan dengan aktif, termasuk pertanyaan terbuka, memperhatikan pesan-pesan yang disampaikan korban secara verbal maupun nonverbal, memastikan keselamatan korban yaitu menilai tingkat bahaya, kritis, imobilitas, atau keseriusan ancaman terhadap keselamatan fisik, dan psikologis korban dan jika perlu memastikan bahwa korban menyadari alternatif lain selain tindakan impulsif yang dapat menghancurkan diri sendiri, menyediakan dukungan yaitu berkomunikasi dengan korban bahwa pekerja krisis adalah sosok pendukung yang tepat peragakan kepada korban keterlibatan personal yang penuh kasih sayang, positif, non-posesif, tidak menghakimi dan menerima.

Dalam kegiatan mendengarkan itu, konselor menggunakan strategi bertindak yang melibatkan antara lain memeriksa alternatif lain yaitu membantu korban dalam mengeksplorasi pilihanpilihan yang dia punyai saat ini, memfasilitasi pencarian dukungan situasional yang mendesak, mekanisme bertahan dan pikiran yang positif, membuat rencana yaitu membantu korban dalam mengembangkan rencana jangka pendek yang realistis yang mengidentifikasi sumber daya tambahan dan menyediakan mekanisme bertahan. Langkah tindakan yang dapat dimiliki dan dipahami oleh korban, mendapatkan komitmen yaitu membantu korban berkomitmen terhadap dirinya sendiri untuk menentukan tindakan yang positif yang dapat dimiliki dan dicapai atau diterima oleh korban secara realistis.

Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh masing masing konselor dimulai dari matangnya kepribadian dan memiliki keahlian dasar untuk memberi bantuan, mampu menjalin ikatan emosional dengan korban, mempunya refleks mental yang cepat dan seimbang serta aktif dalam situasi krisis terutama dalam mengahadapi kasus kejahatan seksual pada anak. Anak memiliki karakteristik yang harus ditelaah lebih baik lagi.  

Sebagai sebuah spesialitas, konseling krisis mempunyai keunikan dan kontribusi pada profesi konseling sebagai berikut yaitu pendekatan ini memberikan keuntungan karena singkat dan langsung, pendekatan ini menggunakan tujuan dan maksud yang sederhana karena sifat krisis yang tiba-tiba dan/atau traumatis, pendekatan ini bergantung pada intensitas yang lebih besar dari pada bentuk konseling biasa, pendekatan ini sifatnya lebih transisional. Keterbatasan konseling krisis yaitu pendekatan ini berhadapan dengan situasi yang harus ditangani dengan cepat, pendekatan ini tidak memberi resolusi sedalam seperti yang dilakukan pendekatan konseling lain, pendekatan ini lebih terbatas waktu dan berorientasi pada trauma dibanding kebanyakan bentuk intervensi terapi lainnya.

Ruang lingkup penatalaksanaan anak korban kekerasan seksual meliputi banyak aspek, yaitu meliputi aspek medik, psikososial, dan aspek legal.Dengan demikian penatalaksanaan anak korban kekerasan seksual haruslah merupakan kerjasama multidisiplin dan multiactor. Peran konsuler menjadi sangat fundamental dalam ranah privasi namun dalam ranah yang lebih luas, pemerintah juga mengambil beban yang sama untuk membuat regulator yang ketat terkait kasus ini. Konseling krisis dapat dijadikan salah satu pendekatan dalam ranah konseling yang cukup efektif terutama untuk mengatasi trauma dari anak korban kejahatn seksual.


Daftar Pustaka
Gladding, S. 2012. Konseling Profesi yang Menyeluruh. Jakarta: Indeks.
Huraerah, A. 2007. Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak). Edisi Revisi. Bandung: Penerbit Nuansa.
Ikatan Dokter Indonesia. 2003. Buku Pedoman Deteksi Dini, Pelaporan Dan Rujukan Kasus Kekerasan Dan Penelantaran Anak. Jakarta: Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Kolko, D. J. 1987. Treatment Of Child Sexual Abuse: Programs, Progress, And Prospects. Journal of Family Violence. 2.
McLeod, J. 2006. Pengantar Konseling : Teori dan Studi Kasus. Edisi Ketiga. Jakarta : Kencana.
Muro, JJ.and Kottman, T. 1995. Guidance and Counseling in the Elementary Schools. United States of America: Brown and Benchmark.
Wilder, P. 1991. A Counselor's Contributions to the Child Abuse Referral Network. School Counselor, 38.
http://www.kpai.go.id/data/ (Diakses 4 Desember 2019)
http://m.liputan6.com/global/read/2101694/unicef-ldari10-anak-perempuan-alami-pelecehan-seksual. (Diakses 4 Desember 2019)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun