Mohon tunggu...
Lili Nandeyo
Lili Nandeyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - bersama kita wujudkan indonesia maju

seorang wanita yang gemar merangkai kalimat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Trademark di Indonesia dan Negara Lain

15 Agustus 2023   14:40 Diperbarui: 15 Agustus 2023   15:44 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penting untuk memahami perbedaan dan persamaan dalam proses pendaftaran dan perlindungan trademark di Indonesia dan di negara lain. Berikut ini adalah beberapa perbandingan antara trademark Indonesia dan di negara lain:

Pendaftaran dan Proses Perlindungan:

Indonesia: Proses pendaftaran trademark di Indonesia melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemilik merek harus mengajukan permohonan, melalui pemeriksaan formal dan materiil, hingga pengumuman dan pendaftaran akhir.

Negara Lain: Setiap negara memiliki badan atau lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan perlindungan merek dagang, seperti United States Patent and Trademark Office (USPTO) di Amerika Serikat atau European Union Intellectual Property Office (EUIPO) di Uni Eropa. Proses pendaftaran dan persyaratan dapat berbeda antara negara-negara ini.

Ketentuan dan Perlindungan:

Indonesia: Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 mengatur perlindungan merek di Indonesia. Merek terdaftar memiliki perlindungan eksklusif di Indonesia.

Negara Lain: Setiap negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur perlindungan merek. Di beberapa wilayah, seperti Uni Eropa, merek dapat didaftarkan sebagai merek Eropa dan mendapatkan perlindungan di semua negara anggota Uni Eropa.

Masa Berlaku dan Perpanjangan:

Indonesia: Merek terdaftar di Indonesia umumnya memiliki masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala.

Negara Lain: Masa berlaku dan perpanjangan merek dapat bervariasi di setiap negara, biasanya antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada wilayah dan peraturan setempat.

Biaya dan Investasi:

Indonesia: Biaya pendaftaran dan perpanjangan merek di Indonesia melibatkan biaya pemerintah dan biaya administrasi. Ini bisa menjadi investasi penting dalam perlindungan merek.

Negara Lain: Biaya pendaftaran dan perpanjangan merek di negara lain juga bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis pendaftaran (nasional, regional, atau internasional).

Hak Geografis:

Indonesia: Merek terdaftar di Indonesia memberikan hak eksklusif di wilayah Indonesia.

Negara Lain: Pendaftaran merek di negara lain memberikan hak eksklusif di wilayah negara tersebut. Jika Anda ingin melindungi merek di beberapa negara, Anda dapat mempertimbangkan pendaftaran internasional atau regional.

Kerja Sama Internasional:

Indonesia: Indonesia adalah anggota Persetujuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan bagian dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Negara Lain: Negara-negara memiliki kerja sama internasional dalam hal perlindungan merek, termasuk dalam persetujuan bilateral dan multilateral seperti Persetujuan Madrid untuk Pendaftaran Merek Internasional.

Meskipun terdapat perbedaan dalam proses dan ketentuan pendaftaran merek di Indonesia dan di negara lain, penting untuk memahami perlindungan hukum dan manfaatnya dalam melindungi identitas bisnis dan kekayaan intelektual di wilayah yang berbeda. Jika Anda berencana untuk melindungi merek di negara lain, Anda dapat bekerja sama dengan profesional hukum atau agen merek dagang yang berpengalaman untuk membantu navigasi proses pendaftaran yang kompleks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun