Penting untuk memahami perbedaan dan persamaan dalam proses pendaftaran dan perlindungan trademark di Indonesia dan di negara lain. Berikut ini adalah beberapa perbandingan antara trademark Indonesia dan di negara lain:
Pendaftaran dan Proses Perlindungan:
Indonesia: Proses pendaftaran trademark di Indonesia melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemilik merek harus mengajukan permohonan, melalui pemeriksaan formal dan materiil, hingga pengumuman dan pendaftaran akhir.
Negara Lain: Setiap negara memiliki badan atau lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan perlindungan merek dagang, seperti United States Patent and Trademark Office (USPTO) di Amerika Serikat atau European Union Intellectual Property Office (EUIPO) di Uni Eropa. Proses pendaftaran dan persyaratan dapat berbeda antara negara-negara ini.
Ketentuan dan Perlindungan:
Indonesia: Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 mengatur perlindungan merek di Indonesia. Merek terdaftar memiliki perlindungan eksklusif di Indonesia.
Negara Lain: Setiap negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur perlindungan merek. Di beberapa wilayah, seperti Uni Eropa, merek dapat didaftarkan sebagai merek Eropa dan mendapatkan perlindungan di semua negara anggota Uni Eropa.
Masa Berlaku dan Perpanjangan:
Indonesia: Merek terdaftar di Indonesia umumnya memiliki masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala.
Negara Lain: Masa berlaku dan perpanjangan merek dapat bervariasi di setiap negara, biasanya antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada wilayah dan peraturan setempat.
Biaya dan Investasi: