Mohon tunggu...
Liliek Purwanto
Liliek Purwanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reforma Agraria, Program Penataan Tanah Itu Kini Dikelola Bank Tanah

24 Januari 2025   05:00 Diperbarui: 24 Januari 2025   10:45 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reforma Agraria menjadi salah satu amanah berat yang harus dipikul Badan Bank Tanah yang baru dibentuk tahun 2021 lalu. 

Masalah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik-konflik agraria adalah sebagian dari persoalan tanah yang kerap muncul di tengah masyarakat akibat kurang baiknya pengelolaan dan distribusi tanah. Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan mampu memperbaikinya.

Badan Bank Tanah atau dikenal juga sebagai Bank Tanah merupakan badan khusus yang pemerintah untuk mengelola tanah negara. Reforma Agraria adalah salah satu di antara program-program yang dijalankan oleh Bank Tanah.

Apa sebenarnya Reforma Agraria itu?

Reforma Agraria bukan program yang baru muncul belakangan ini. Sejak masa awal kemerdekaan, program menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah telah diupayakan.

Masalah penguasaan tanah menjadi urusan amat penting bagi banyak negara, terutama negara agraris semacam Indonesia. Problema menyangkut penguasaan tanah telah mendapat perhatian besar di pelbagai pelosok dunia sejak usainya Perang Dunia II.

Di Indonesia sendiri, program land reform mulai dicanangkan tahun 1960 melalui sebuah peraturan yang kemudian dikenal sebagai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA).

Struktur pelaksana program ini telah melalui berbagai perubahan. Kini, pemerintah menunjuk Bank Tanah sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Reforma Agraria.

Mengingat sejarah dan pentingnya pengaturan mengenai penguasaan tanah, keberadaan lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu tentu saja sangat strategis.

Peran Penting Bank Tanah dalam Reforma Agraria

Pemerintah memberi wewenang kepada Bank Tanah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Semua itu dilakukan dalam rangka mengusahakan terciptanya ekonomi yang berkeadilan.

Nah, dalam menjalankan program Reforma Agraria, Bank Tanah harus menyediakan paling sedikit 30 persen dari seluruh luas tanah negara yang dikuasainya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2021.

Tanah yang "dikuasai" Bank Tanah bisa berasal dari berbagai sumber. Sumber-sumber itu meliputi tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, dan tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Saat ini, Bank Tanah telah menghimpun 33.115,6 hektare tanah negara yang tersebar di 45 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Menilik ketentuan yang telah ditetapkan, Bank Tanah harus mengalokasikan sedikitnya 9.934,6 hektare di antaranya untuk kepentingan Reforma Agraria.

Adapun anggota masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan menerima Hak Pakai selama 10 tahun. Bila dapat memanfaatkan tanah itu secara baik, mereka bakal mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka garap.

Bank Tanah telah melakukan serangkaian program pengalokasian tanah di berbagai wilayah. Beberapa proyek "menghabiskan" luas tanah yang cukup banyak. Contoh proyek bernilai besar antara lain dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan tanah seluas 1.873 hektare dan di Poso seluas 1.550 hektare.

Manfaat Reforma Agraria

Program Reforma Agraria tentu akan diperluas mengingat saat ini tanah dalam penguasaan Bank Tanah masih relatif kecil dibandingkan target yang dicanangkan. Selain itu, mestinya juga akan terus diupayakan penambahan proyek-proyek yang akan dijalankan agar dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat.

Peraturan Presiden No. 62 tahun 2023 memaparkan manfaat yang dapat dipetik dari program Reforma Agraria. Manfaat-manfaat itu menyangkut adanya kepastian hukum, keadilan sosial dan ekonomi, pemberdayaan ekonomi, pengurangan konflik agraria, dan munculnya partisipasi masyarakat.

Berikut ini beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat menurut Peraturan Presiden tersebut.

1. Kepastian Hukum

Legalitas aset dan redistribusi tanah memberikan kepastian adanya hak milik dan bisa mengurangi konflik yang berkaitan dengan penguasaan tanah.

2. Keadilan Sosial dan Ekonomi

Terbukanya akses lahan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkannya bakal mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan tanah.

3. Pemberdayaan Ekonomi

Ketersediaan lahan yang produktif akan mendukung usaha masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.

4. Pengurangan Konflik Agraria

Redistribusi dan penguatan kelembagaan dapat membantu penyelesaian konflik agraria yang terjadi di masyarakat.

5. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat yang terlibat dalam proses ini akan memiliki rasa tanggung jawab yang semakin besar terhadap lahan.

Nah, kita sudah mengetahui besarnya peran Bank Tanah khususnya dalam melaksanakan program Reformasi Agraria.

Jika memiliki pandangan mengenai peran Bank Tanah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Anda dapat menyampaikannya melalui BlogCompetition.

Akhirnya, kita tentu berharap agar tanah-tanah negara itu bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat terutama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun