Badan Bank Tanah yang baru dibentuk tahun 2021 lalu.Â
Reforma Agraria menjadi salah satu amanah berat yang harus dipikulMasalah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik-konflik agraria adalah sebagian dari persoalan tanah yang kerap muncul di tengah masyarakat akibat kurang baiknya pengelolaan dan distribusi tanah. Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan mampu memperbaikinya.
Badan Bank Tanah atau dikenal juga sebagai Bank Tanah merupakan badan khusus yang pemerintah untuk mengelola tanah negara. Reforma Agraria adalah salah satu di antara program-program yang dijalankan oleh Bank Tanah.
Apa sebenarnya Reforma Agraria itu?
Reforma Agraria bukan program yang baru muncul belakangan ini. Sejak masa awal kemerdekaan, program menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah telah diupayakan.
Masalah penguasaan tanah menjadi urusan amat penting bagi banyak negara, terutama negara agraris semacam Indonesia. Problema menyangkut penguasaan tanah telah mendapat perhatian besar di pelbagai pelosok dunia sejak usainya Perang Dunia II.
Di Indonesia sendiri, program land reform mulai dicanangkan tahun 1960 melalui sebuah peraturan yang kemudian dikenal sebagai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA).
Struktur pelaksana program ini telah melalui berbagai perubahan. Kini, pemerintah menunjuk Bank Tanah sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Reforma Agraria.
Mengingat sejarah dan pentingnya pengaturan mengenai penguasaan tanah, keberadaan lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu tentu saja sangat strategis.
Peran Penting Bank Tanah dalam Reforma Agraria
Pemerintah memberi wewenang kepada Bank Tanah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Semua itu dilakukan dalam rangka mengusahakan terciptanya ekonomi yang berkeadilan.
Nah, dalam menjalankan program Reforma Agraria, Bank Tanah harus menyediakan paling sedikit 30 persen dari seluruh luas tanah negara yang dikuasainya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2021.