Mohon tunggu...
Lilian Kiki Triwulan
Lilian Kiki Triwulan Mohon Tunggu... Penulis - Always be happy

La vie est une aventure

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Masa Tenang, Pengawas TPS Mulai Turun Bertugas, Apa Saja Tugasnya?

11 Februari 2024   15:53 Diperbarui: 12 Februari 2024   02:30 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024/Foto: Dok Pribadi

Masih di Reportase Pemilu 2024, masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 berlangsung selama 3 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Tidak ada lagi aktivitas kampanye di masa tenang dan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mulai ditertibkan.

Masyarakat, pendukung, tim sukses tidak boleh lagi melakukan kampanye apalagi kampanye terselubung. Karena kampanye sudah terjadwal mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sudah cukup bagi tim kampanye maupun tim sukses untuk mengenalkan para peserta pemilu.

Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024/Foto: Dok Pribadi
Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024/Foto: Dok Pribadi

Tak terasa waktu begitu cepat berlalu dan beberapa hari ke depan kita akan dihadapkan pada lembaran surat suara, siapa yang akan kita pilih? Pilihannya ada di tangan sedulur semua, pilihlah berdasarkan hati nurani dan yang menurut kalian terbaik untuk lima tahun mendatang. Yuk, simak di reportase pemilu 2024.

Di masa tenang ini, selain tidak ada kampanye juga tidak ada lagi APK bertebaran di pinggiran jalan ataupun di halaman rumah warga. Baliho, banner, spanduk dari peserta pemilu ataupun bendera partai politik harus dibersihkan dan ditertibkan.

Penertiban APK oleh Pengawas TPS/Foto: Lilian Kiki Triwulan
Penertiban APK oleh Pengawas TPS/Foto: Lilian Kiki Triwulan

Lantas, siapa yang bertugas menertibkan APK dan mengawasi adanya dugaan kampanye atau bahkan politik uang? Mereka adalah para pengawas pemilu, yuk, simak  tugas-tugasnya di reportase pemilu 2024.

Sebut saja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka adalah garda terdepan yang mengawasi terselenggaranya pemilu pada tingkatan TPS.

Nah, apabila didapati adanya kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye di masa tenang maka PTPS melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan dituangkan dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan Pemilu.

Tidak hanya kampanye di masa tenang, PTPS juga melakukan pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang dan barang secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana/tim kampanye maupun perorangan.

So, jangan mau diiming-iming dengan uang dan barang. Karena suara saudara-saudara semua sangatlah menentukan nasib bangsa ini lima tahun kedepan. Ingat, pilihlah berdasarkan hati nurani dan yang menurut kalian terbaik.

Kemudian, apabila dijumpai adanya laporan dugaan politik uang maka PTPS segera melaporkan kepada Pengawas Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan dengan mengisi Formulir Model A disertai bukti foto atau video.

Tidak sampai di situ, PTPS juga melakukan pengawasan terhadap persiapan pemungutan suara. Pastikan keberadaan KPPS sudah sesuai dengan ketentuan.

Koordinasi Persiapan Hari Tenang/Foto: Dok Pribadi
Koordinasi Persiapan Hari Tenang/Foto: Dok Pribadi

Caranya, PTPS berkoordinasi dengan KPPS yang akan bertugas di TPS. Pastikan anggota KPPS ini bukan anggota/pengurus parpol, tim sukses, tim kampanye ataupun peserta pemilu.

Kalau mendapati seperti itu bagaimana? PTPS wajib mencatat dalam Form A dan lampirkan buktinya, sampaikan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lalu, sebelum hari pemungutan suara, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau Formulir Model C.Emberitahuan-KPU. Di sini PTPS bertugas berkoordinasi dengan KPPS  untuk mengetahui jumlah formulir model C-Pemberitahuan yang sudah terdiatribusi dan jumlah yang belum. 

Ini untuk memastikan dan sebagai bukti pemilih telah diberitahu agar menggunakan hak pilihnya. Tenggat waktu pemberitahuannya mulai dari tanggal 10 hingga 13 Februari 2024. Kalau kalian sudah dapat Undangan atau Form C Pemberitahuan KPU atau belum nih?

Lanjut, PTPS juga mengawasi pengumuman hari, waktu dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jangan bosen-bosen untuk berkoordinasi sama KPPS setempat kalau ada yang belum dilakukan berikan saran untuk KPPSnya. 

Lalu, pendirian TPS pun masuk dalam pengawasan ya dan inipun ada ketentuannya. Di tempat terbuka/tertutup, tidak di ruangan tempat ibadah, ukurannya kurang lebih panjang 10 meter dan lebar 8 meter menyesuaikan dengan kondisi setempat ya. Paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara sudah siap. Tata letak dan alur pemberian suara bagi pemilih perlu diperhatikan jangan sampai pemilih kebingungan ya. 

Pastikan semua perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima KPPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Kalau ada yang gak sesuai atau ada yang masih kurang, PTPS jangan ragu untuk memberi saran dan masukan ya.

Terakhir, sebelum hari pemungutan suara dan masih di masa tenang, PTPS mengecek ke lokasi penyimpanan kotak suara, perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya. Jangan lupa periksa kotak suara, pastikan kotak suaranya masih dalam kondisi tersegel dan tidak rusak.

So, buat para peserta pemilu, tim sukses, tim kampanye, di masa tenang ini tetap tenang ya. Berikan masyarakat keleluasaan untuk berpikir jernih siapa yang akan dipilihnya.

Selamat menimbang-nimbang pilihan, semoga siapapun yang terpilih nantinya memang yang terbaik dan membawa kemashlahatan bagi seluruh masyarakat. 

Ingat jangan gadaikan suaramu hanya demi iming-iming atau amang-amang, gunakan hak pilihmu dengan bijak. Selamat menanti hari pemungutan suara dan selamat bertugas untuk para Pengawas TPS. Tetap sehat, tetap semangat, wujudkan Pemilu yang bermartabat ... (Lilian Kiki Triwulan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun