Mohon tunggu...
Lilian Kiki Triwulan
Lilian Kiki Triwulan Mohon Tunggu... Penulis - Always be happy

La vie est une aventure

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Masa Tenang, Pengawas TPS Mulai Turun Bertugas, Apa Saja Tugasnya?

11 Februari 2024   15:53 Diperbarui: 12 Februari 2024   02:30 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024/Foto: Dok Pribadi

So, jangan mau diiming-iming dengan uang dan barang. Karena suara saudara-saudara semua sangatlah menentukan nasib bangsa ini lima tahun kedepan. Ingat, pilihlah berdasarkan hati nurani dan yang menurut kalian terbaik.

Kemudian, apabila dijumpai adanya laporan dugaan politik uang maka PTPS segera melaporkan kepada Pengawas Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan dengan mengisi Formulir Model A disertai bukti foto atau video.

Tidak sampai di situ, PTPS juga melakukan pengawasan terhadap persiapan pemungutan suara. Pastikan keberadaan KPPS sudah sesuai dengan ketentuan.

Koordinasi Persiapan Hari Tenang/Foto: Dok Pribadi
Koordinasi Persiapan Hari Tenang/Foto: Dok Pribadi

Caranya, PTPS berkoordinasi dengan KPPS yang akan bertugas di TPS. Pastikan anggota KPPS ini bukan anggota/pengurus parpol, tim sukses, tim kampanye ataupun peserta pemilu.

Kalau mendapati seperti itu bagaimana? PTPS wajib mencatat dalam Form A dan lampirkan buktinya, sampaikan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lalu, sebelum hari pemungutan suara, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau Formulir Model C.Emberitahuan-KPU. Di sini PTPS bertugas berkoordinasi dengan KPPS  untuk mengetahui jumlah formulir model C-Pemberitahuan yang sudah terdiatribusi dan jumlah yang belum. 

Ini untuk memastikan dan sebagai bukti pemilih telah diberitahu agar menggunakan hak pilihnya. Tenggat waktu pemberitahuannya mulai dari tanggal 10 hingga 13 Februari 2024. Kalau kalian sudah dapat Undangan atau Form C Pemberitahuan KPU atau belum nih?

Lanjut, PTPS juga mengawasi pengumuman hari, waktu dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jangan bosen-bosen untuk berkoordinasi sama KPPS setempat kalau ada yang belum dilakukan berikan saran untuk KPPSnya. 

Lalu, pendirian TPS pun masuk dalam pengawasan ya dan inipun ada ketentuannya. Di tempat terbuka/tertutup, tidak di ruangan tempat ibadah, ukurannya kurang lebih panjang 10 meter dan lebar 8 meter menyesuaikan dengan kondisi setempat ya. Paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara sudah siap. Tata letak dan alur pemberian suara bagi pemilih perlu diperhatikan jangan sampai pemilih kebingungan ya. 

Pastikan semua perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima KPPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Kalau ada yang gak sesuai atau ada yang masih kurang, PTPS jangan ragu untuk memberi saran dan masukan ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun