UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 280 ayat 1h
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Kampanye Politik dan Tujuannya
Kampanye politik adalah komunikasi antara calon pemimpin dengan khalayak ramai. Umumnya, cara pemimpin tersebut berdialog lewat orasi, memberikan janji, serta menyampaikan hasil pemikirannya.
Tujuan kampanye politik untuk mempengaruhi banyak orang. Lewat dialog tersebut, calon pemimpin berharap agar masa mendukung dirinya untuk mencapai posisi tertentu.
Kampanye Politik untuk Mendidik Publik
Secara teori, calon pemimpin dapat menggunakan kampanye sebagai alat untuk mendidik publik.
Dari berbagai fungsi kampanye, manfaat mendidik publik inilah yang belum pernah digunakan selama 77 tahun ini. Masyarakat hanya disuguhkan orasi-orasi politik atau janji-janji belaka.Â
Daripada debat calon pemimpin, pendidikan publik justru lebih bermanfaat. Calon-calon pemimpin, apalagi Presiden, pasti sudah mampu bicara depan publik, berpikir cepat, dan terampil mengambil keputusan.
Melalui pendidikan publik, calon pemimpin menunjukkan keahlian khususnya pada satu bidang atau satu topik, kemudian mentransfernya pada publik. Misalnya dalam bentuk seminar atau bedah kasus.
Hendrikus Dasrimin
Mahasiswa dan dosen juga merupakan bagian dari pemilih yang patut mendapatkan pendidikan politik melalui kampanye. [...] Kampanye di kampus memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menguji kompetensi, visi-misi para kandidat.
Setidaknya, melalui pendidikan publik, calon pemimpin menyatakan apa yang perlu diubah dari sistem saat ini, dan sejauh mana perubahan itu diperlukan untuk memecahkan masalah.
Pendidikan publik dapat digunakan untuk membujuk pemilih dengan cara yang lebih berkelas daripada mengumbar janji.